Harga Batu Bara Melambung, Alasan PLN Naikkan Tarif Dasar Listrik Tak Masuk Akal!
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai alasan PLN menaikan tarif dasar listrik (TDL) karena harga batu bara melambung tidak masuk akal.
Karena terkait penggunaan batu bara untuk listrik sudah ada regulasi khusus yang menjamin baik kuantitas maupun harganya, yakni Permen ESDM tentang Domestic Marketing Obligation (DMO) untuk batubara yang mematok 25 persen produksi dan harga 70 USD$ per ton.
DMO adalah kebijakan Pemerintah yang mewajibkan pengusaha tambang batu bara memprioritaskan penjualan ke dalam negeri.
Kebijakan ini mengatur besaran harga dan jumlah minimal produksi batu bara yang harus dialokasikan ke dalam negeri, agar produksi listrik tidak terganggu.
“Karenanya, Saya mendesak Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan ekspor batu bara agar persediaan batu bara untuk keperluan industri dalam negeri tetap terjaga,” kata Mulyanto, Jumat (10/12/2021).
Mulyanto menegaskan harga listrik PLN saat ini relatif sudah mahal. Sehingga jangan dinaikkan lagi. Yang perlu dilakukan PLN adalah efisiensi pelaksanaan bisnis proses kelistrikan, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) listrik menjadi kompetitif.
Mulyanto mengutip data Globalpetrolprice.com per maret 2021 yang menyebutkan tarif listrik di Indonesia untuk pelanggan rumah tangga sebesar USD 10.1 sen.
Sementara di China, Vietnam dan Malaysia masing-masing hanya sebesar USD 8.6, 8.3 dan 5.2 sen. Bahkan tarif listrik rumah tangga di Laos hanya sebesar USD 4.7 sen USD.
“Jadi tarif listrik di kita hampir dua kali lipat dibandingkan dengan tarif listrik di Malaysia dan Laos,” jelas Mulyanto.
“Pemerintah perlu mengkaji secara mendalam, kenapa negara-negara di atas bisa efisien dan memproduksi listrik dengan tarif yang kompetitif,” imbuhnya.
Selain itu Mulyanto minta Pemerintah jangan mau didikte oleh negara maju dengan berbagai komitmen yang menyebabkan harga listrik menjadi mahal.
“Pemerintah harus komitmen menjaga kepentingan nasional yaitu menyediakan listrik yang berlimpah dan murah untuk menjalankan roda pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Ini yang utama sebagai amanat konstitusi kita. Indonesia tidak bisa secara semena-mena menghapus PLTU, padahal kita memiliki sumber batubara yang melimpah.
“Perlu prinsip kehati-hatian dan pentahapan yang baik. Kita harus realistis, rasional dan obyektif, tidak hanya sekedar tebar pesona terkait dengan komitmen energi bersih,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan bahwa dalam RUPTL 2021-2030, Pemerintah berencana menyediakan porsi EBT (energi baru-terbarukan) sebesar 52 persen. Sehingga BPP PLN akan naik dari Rp 1.423/ kWh pada tahun 2021 menjadi Rp1.689/kWh pada tahun 2025.
“Beban tambahan untuk subsidi dan kompensasi membengkak dua kali lipat lebih, dari Rp 71.9 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 182.3 triliun pada tahun 2025. Kalau ini terjadi, bagaimana dengan tarif listrik bagi masyarakat. Berbagai opsi kebijakan adalah pilihan bagi Pemerintah. Permintaan masyarakat adalah Pemerintah mengambil opsi kebijakan yang memihak mereka, yang membela kepentingan nasional, yakni listrik yang cukup, murah dan andal,” tegas Mulyanto.