Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Haji Her Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Suap Impor di Bea Cukai

Kabarbaru.co
Penampakan H.Her saat tiba di KPK (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4/2026). Kedatangannya dilakukan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Haji Her tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja putih bermotif harimau saat memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Haji Her sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan yang telah diterimanya sebelumnya.

“Ada undangan kemarin, dan itu sampainya tanggal 1, kita terimanya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang,” katanya kepada wartawan.

Menurut Haji Her, pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta indikasi penerimaan gratifikasi.

“Katanya iya si (soal Bea Cukai),” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap pengusaha asal Jawa Timur tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

“Benar bahwa sudah ada panggilan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Selasa (7/4/2026).

Setyo menjelaskan, Haji Her sempat tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya sehingga penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksoni (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamongan (ORL) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) sebagai pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai Bea Cukai, sebagai tersangka tambahan.

Pemanggilan terhadap Haji Her dinilai penting untuk memperjelas alur dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang yang tengah diusut KPK. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store