Habib Bahar Bin Smith Resmi Bebas Dari Masa Tahanan

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABARBARU, BOGOR – Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar Bin Smith bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, hari ini, Minggu (21/11). Bahar selama menjalani pidana mendapat remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan resmi.
Mujiarto menjelaskan bahwa Bahar selesai menjalankan masa pidana secara murni. Sesuai perhitungan yang ditetapkan, Bahar bisa menghirup udara bebas hari ini.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni.
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur upaya mengawal pembebasan Bahar.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tuturnya
Bahar ditahan pada 18 Desember 2018. Dengan dua kasus yang menjeratnya, pertama kasus penganiayaan dua remaja dan yang kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.
Bahar sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bahar kembali terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Bahar sempat terlibat keributan dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.