Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Eksekusi di Atas SHM yang Masih Berlaku, Kuasa Hukum Sorot Kinerja PN Sampang

f02202f7-542e-48e4-88e5-5ff6f714e1dd
Kuasa hukum Mat Halil mendampingi pemilik lahan di area objek sengketa.

Jurnalis:

Kabar Baru, Sampang – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (10/02/2026), menuai sorotan. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan karena objek lahan yang dieksekusi diklaim masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menilai Pengadilan Negeri (PN) Sampang terkesan terburu-buru dalam melaksanakan pengosongan. Ia menyebut kliennya telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi, namun perlawanan tersebut dianulir oleh Ketua PN Sampang.

“Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi, dan itu sudah teregister. Seharusnya dengan adanya perlawanan tersebut, pelaksanaan eksekusi ditunda,” ujar Nadianto, Rabu (11/02).

Menurutnya, tanah yang dieksekusi diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah, dilengkapi akta jual beli dan pembayaran pajak rutin setiap tahun. Ia juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama kliennya belum pernah dibatalkan oleh lembaga atau putusan pengadilan manapun.

“Sertifikatnya masih ada dan belum dicabut atau dibatalkan. Seharusnya jika hendak dibatalkan, diajukan dulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau setidaknya ada putusan yang menyatakan sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Pihak keluarga Mat Halil, lanjut Nadianto, akan kembali menempuh upaya hukum guna membuktikan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme yang sah.

Sementara itu, Humas PN Sampang, Soefyan Rusliayanto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara Sarman (penggugat) melawan Pak Enik/Pak Sideh dan Mat Halil (tergugat).

“Proses ini merupakan muara panjang dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Rabu (11/02).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sampang Nomor 3/Pdt.Eks/2003/PN.Spg, merujuk pada putusan yang telah inkracht sejak 2007 dan diperkuat hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

“Lahan tersebut kini telah dikembalikan statusnya kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan,” jelas Soefyan.

Pantauan di lapangan, proses pengosongan lahan seluas 840 meter persegi yang berdiri bangunan bengkel dan gudang itu mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel gabungan Polres Sampang, Brimob, Koramil, dan Satpol PP.

Sempat terjadi penghadangan oleh keluarga tergugat dan sejumlah pemuda desa. Namun aparat keamanan berhasil meredam situasi sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, kehadiran aparat semata-mata untuk menjaga keamanan dan mengawal putusan pengadilan.

“Kami hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store