Eks Ketua PN Surabaya Dinilai Ciderai Kepercayaan Publik dalam Kasus Suap

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa telah merusak integritas lembaga peradilan setelah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Tindakannya dinilai tidak hanya mengkhianati amanah institusi, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap dunia yudikatif.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut menegaskan bahwa perbuatan Rudi telah berdampak serius pada citra peradilan.
“Tindakan terdakwa tidak hanya merugikan hukum, tetapi juga menciderai kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga yudikatif,” tegas jaksa, dikutip Kamis (31/7).
Selain itu, perbuatan Rudi dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Meski demikian, jaksa mengakui beberapa faktor peringan, seperti sikap sopan Rudi selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta rekam jejak bersih sebelumnya.
Keberaniannya mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif selama proses hukum juga menjadi pertimbangan.
“Pengakuan terdakwa telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan penuntut umum,” ujar jaksa.
Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rudi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam berkas perkara, Rudi disebut menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur.
Selain itu, penyidik menemukan gratifikasi senilai Rp21,9 miliar saat penggeledahan di kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya integritas di lingkungan peradilan, serta konsekuensi berat bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.