DPRD Bone Bolango Setujui APBD 2025, Pemda Diminta Tuntaskan Tujuh Catatan

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo – DPRD Kabupaten Bone Bolango menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (27/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Bone Bolango.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah masukan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah. Sebanyak tujuh poin rekomendasi disampaikan sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Rekomendasi pertama berkaitan dengan regulasi pajak dan retribusi. Pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan ketentuan terbaru serta kebutuhan perangkat daerah.
DPRD juga meminta pemerintah mempercepat penyelesaian pembayaran retensi pekerjaan dari sejumlah proyek yang telah rampung. Penyelesaian kewajiban tersebut dinilai penting agar tidak menambah beban keuangan daerah pada masa mendatang.
Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) turut menjadi perhatian. DPRD mendorong adanya keterbukaan serta ketepatan waktu dalam penyaluran DBH dari pemerintah provinsi karena hal tersebut berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pembenahan administrasi pembayaran tunjangan pegawai pada 35 SKPD juga masuk dalam rekomendasi DPRD.
Dewan turut meminta agar pekerjaan yang masih bermasalah segera diselesaikan. Termasuk proyek dengan kekurangan volume fisik maupun persoalan denda keterlambatan yang belum ditangani sesuai ketentuan.
Untuk mendukung pengawasan pembangunan, DPRD meminta pemerintah memperbarui data proyek strategis daerah pada Triwulan III. Data tersebut diharapkan tetap mengacu pada arah kebijakan dan target pembangunan daerah.
Sementara itu, seluruh temuan BPK yang belum diselesaikan juga diminta segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
DPRD menegaskan tujuh rekomendasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hasil rapat. Poin-poin tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pada periode selanjutnya.
Pengawasan juga diharapkan diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Kejaksaan.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
