DPO Polda Metro Jaya! Mafia Tanah Tonny Permana Diduga Sembunyi di Singapura

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah bernilai fantastis.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (Muhammad Dawud), YS (Yan Shofian), dan TP (Tonny Permana).
Penetapan ini merujuk pada surat pemberitahuan nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Tersangka Bertambah Jadi Tiga Orang
Kuasa hukum pelapor, Supri Hartono, mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi langkah tegas penyidik. Awalnya, pihak pelapor hanya mengadukan MD sebagai terlapor utama.
Namun, hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan YS dan TP dalam skema perampasan tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara tersebut.
“Ini kejutan bagi kami. Ternyata penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain selain MD. Kami sangat menghargai kerja keras Polda Metro Jaya yang memberikan kepastian hukum setelah penantian selama satu tahun lebih,” ujar Supri kepada awak media di Jakarta.
Tersangka Tidak Kooperatif
Proses hukum kasus ini sempat terkendala karena salah satu tersangka, Tonny Permana (TP), saat ini berdomisili di Singapura.
Penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak empat kali, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, namun TP selalu mangkir dengan berbagai alasan.
Khaerudin, yang juga tim kuasa hukum pelapor, mendesak Polda Metro Jaya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TP.
Ia menyebut TP sebagai sosok utama di balik kasus ini namun kerap memosisikan diri seolah-olah sebagai korban.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih sesuai program pemberantasan mafia tanah. Karena TP tidak kooperatif sejak awal, kami mendorong penyidik segera menerbitkan surat DPO,” tegas Khaerudin.
Kronologi Sengketa Lahan
Kasus ini bermula saat warga asal Karawang, Muckhsin, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya pada Januari 2022.
Sebagai ahli waris sah, Muckhsin awalnya berkonsultasi untuk pengurusan surat tanah ke BPN yang kemudian menyarankannya mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Namun, MD yang menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait akta pendirian dan jual beli saham.
Akibat praktik mafia tanah ini, lahan strategis milik keluarga Muckhsin dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang kini telah menyandang status tersangka.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

