Diskominfo Bone Bolango Perkuat Penanganan Aduan Melalui SP4N-LAPOR

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani oleh perangkat daerah yang berwenang dan memperoleh tindak lanjut secara jelas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bone Bolango, Slamet Warjoko Hulopi, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi pengelolaan layanan SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango pada 24 hingga 25 September 2026.
Slamet menjelaskan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya karena penanganan laporan di masing-masing instansi belum sepenuhnya terintegrasi.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan laporan ditangani lebih dari satu pihak atau justru tidak mendapatkan penanganan karena dianggap berada di luar kewenangan instansi tertentu.
Menurutnya, SP4N-LAPOR hadir sebagai mekanisme pengaduan terpadu yang menghubungkan laporan masyarakat dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Karena itu, petugas pengelola tidak hanya bertugas menerima laporan. Mereka juga berkewajiban memastikan setiap aduan diproses sampai mendapatkan penyelesaian atau tindak lanjut.
“Pengelola SP4N-LAPOR tidak hanya berperan sebagai operator penerima laporan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan pengaduan ditangani secara profesional, responsif, akuntabel, dan tidak diskriminatif,” kata Slamet.
Ia menyebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus diperhatikan pengelola. Di antaranya menerima dan mengintegrasikan pengaduan dari kanal resmi, melakukan pemantauan terhadap laporan, serta memastikan proses penanganannya berjalan hingga selesai.
Selain itu, pengelola harus memberikan pelayanan secara cepat dan adil, melindungi informasi pribadi pelapor serta dokumen yang bersifat sensitif, dan memperkuat koordinasi antarunit agar tidak terjadi penghentian proses di tengah jalan.
Di sisi lain, pengelola juga memiliki sejumlah larangan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, menghentikan laporan tanpa dasar, menerima imbalan, membocorkan identitas pelapor, ataupun memanfaatkan informasi pengaduan untuk kepentingan di luar penyelesaian laporan.
Slamet menerangkan, laporan yang masuk akan melalui beberapa tahapan. Aduan terlebih dahulu disampaikan masyarakat, kemudian dilakukan verifikasi oleh Admin Nasional. Setelah itu, Admin Instansi melakukan verifikasi dan disposisi sebelum laporan diteruskan kepada Pejabat Penghubung pada unit yang berkaitan.
Unit tersebut selanjutnya memberikan jawaban dan melakukan tindak lanjut sesuai substansi pengaduan.
“Setelah mendapatkan tindak lanjut, pelapor juga memiliki kesempatan memberikan penilaian atau rating terhadap penyelesaian laporan yang disampaikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setiap jenis laporan memiliki batas waktu penyelesaian yang berbeda. Pengaduan yang berkaitan dengan pengawasan maupun yang tidak berkadar pengawasan ditargetkan selesai paling lama lima hari kerja.
Sementara itu, permintaan informasi diberikan waktu penyelesaian hingga 14 hari kerja. Adapun aspirasi masyarakat dapat diproses dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.
Aspek perlindungan terhadap pelapor juga menjadi perhatian dalam pengelolaan layanan tersebut. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, SP4N-LAPOR menyediakan pilihan fitur anonim dan rahasia bagi masyarakat yang ingin menjaga identitasnya.
Slamet menjelaskan, laporan dengan status rahasia tidak ditampilkan pada halaman publik SP4N-LAPOR. Sedangkan fitur anonim memungkinkan identitas pelapor tidak diketahui oleh admin maupun masyarakat.
“Status tersebut dapat ditentukan oleh pelapor maupun admin sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain memperbaiki mekanisme internal, Diskominfo Bone Bolango juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan SP4N-LAPOR. Informasi mengenai layanan tersebut terus disebarluaskan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango serta akun Instagram Diskominfo.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai perkembangan jumlah pengaduan yang diterima melalui SP4N-LAPOR Kabupaten Bone Bolango selama 2025 dan 2026.
Data yang ditampilkan merupakan rekapitulasi hingga 23 September 2026 dan bersumber dari laman resmi lapor.go.id.
Diskominfo menilai keberhasilan SP4N-LAPOR tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang berhasil masuk ke dalam sistem. Hal yang lebih penting adalah bagaimana laporan tersebut diverifikasi, diteruskan kepada pihak yang tepat, mendapatkan respons, hingga menghasilkan tindak lanjut.
Melalui penguatan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat menjadikan pengaduan masyarakat sebagai salah satu bahan evaluasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Slamet pun mendorong seluruh unsur pemerintahan di Bone Bolango untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR secara optimal sebagai kanal pengaduan yang terbuka, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, laporan masyarakat tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga dapat menjadi masukan dalam mengidentifikasi berbagai persoalan pelayanan di lapangan.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
