Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dilaporkan Keponakan ke Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sang Bibi

Ilustrasi Penjara (Foto: Bantenhits.com).

:

KABARBARU, SEMARANG – Kuasa Hukum Kwe Foeh Lan, John Richard menjelaskan jika klienya telah memberikan keterangan yang benar dalam persidangan. Minggu, (30/10/2021).

“Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasai bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan,” jelasnya.

Menurut Richard, keterangan itu berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai kasasi.

Baca Juga  Pembukaan TMMD ke-118 di Desa Galumpang, Tolitoli: Semangat Kolaborasi untuk Masyarakat Pedesaan

“Selain itu juga, berdasarkan keterangan suaminya, pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga, keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya. Tan Jefri sebagai pelapor sebenarnya tidak menyaksikan langsung, yang mengalami langsung sidang pidana saat Kwe Foah Lan memberi keterangan yang dianggap palsu,” ungkapnya.

Tan Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Bibinya ke Polisi. (Foto: Kompas.com)

Lanjut, terkait akta hadiah sebenarnya adalah milik dari suami klienya sendiri yang masih diuji di tingkat peninjauan kembali.

“Perlu dipahami, akta hadiah ini bukan milik Jefri. Upaya hukum peninjauan kembali akta hadiah ini ditolak oleh MA. Pada saat dilaporkan ke Polrestabes Semarang, sebenarnya akta hadiah ini dasar kepemilikanya masih proses diuji. Karena sudah inkrah harusnya menunggu dulu. Untuk mengklaim tanah dan bangunan sudah tidak berhak ladi,” ujarnya.

Baca Juga  Namanya Disalah Gunakan Oknum, Bacaleg Demokrat Purwakarta Lapor Polisi

Karena itu, ia menegaskan bahwa seharusnya penyedikan kasus tersebut sudah dihentikan.

“Kami pernah  mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim menyatakan laporan itu tidak didukung bukti yang cukup. Seharusnya sudah harus dihentkan tetapi tidak. Sehingga sudah merugikan Kwe Foah Lan karena tidak masuk pada materi. Tapi kami kalah jadi perkara terus berlanjut,” paparnya.

Meskipun begitu, pihak Kwe Foah Lan tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Gandeng BKKBN, Putih Sari Ajak Masyarakat Semakin Melek Potensi Stunting

“Kami berharap, agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri jangan sampai menyatakan berkas ini lengkap. Karena tidak ada dasar hukum untuk melajutkan kasus ini ke pengadilan,” tutupnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store