Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Ungkap Bahaya Akibat Tak Paham Pancasila
Jurnalis: Mohammad Fairus
Kabar Baru, Jember – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I mengungkap baya laten tidak paham Pancasila. Menurut dia, tidak paham Pancasila mudah terpapar pemahaman ekstrim.
Hal ini diungkap Prof. Haris saat Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menggelar seminar bertajuk Bedah Pemikiran Tokoh tentang Pancasila dan Indonesia. Seminar tersebut berlangsung di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Lantai 3 UIN KHAS Jember, Kamis (02/06/2022).
“Jika tidak paham Pancasila maka akan bahaya. Ideologi transnasional seperti Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa masuk dengan mudah, menyusup dalam pemikiran muda mudi Indonesia,” ungkap Prof. Haris.
Profesor yang juga selaku Pengasuh Ponpes Darul Hikam Mangli, Jember itu menyangkan terbitnya UU Sistem Pendidikan Nasional (Sikdisnas) Nomor 20 Tahun 2003 yang menghilangkan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Prof. Haris, aturan ini merupakan penyebab dari menurunnya pemahaman pelajar terhadap Pancasila. Beruntung, lanjut Prof. Haris, masih ada Hari Pancasila yang berkontribusi dalam menamabah pemahaman masyarakat tentang ideologi negara itu.
“Dengan adanya peringatan Hari Lahir Pancasila semoga bisa menambah pemahaman kita semua,” tambahnya.
Sementara Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Babun Soeharto, S.E., M.M menegaskan bahwa pentingnya merawat keutuhan NKRI. Caranya, menurut Prof. Babun, seluruh elemen masyarakat harus menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Saya kira itu penting, supaya NKRI itu tetap utuh. Pancasila sebagai perekat semuanya. Kita sebagai anak bangsa tentunya harus bsia melaksanakan nilai pancasila,” tegas Prof. Babun dalam sambutannya.
Sebagai tambahan informasi, seminar akdemis ini dihadiri oleh Dr. [HC] KH. Afifuddin Muhajir, M. Ag sebagai Wakil Ketua Rais Aam PBNU dan KH. Muh. Balya Firjaun Barlaman sebagai Wakil Bupati Kab. Jember atau Putra KH. Achmad Siddiq Jember yang sekaligu menjadi pemateri seminar.