Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dari IKN hingga Daerah Terpencil, Tambang Ilegal Semakin Merajalela

Salah satu lokasi pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Dok. BBC.com).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menyoroti terus merebaknya praktik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk yang terbaru di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut diketahui berlangsung di area Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara—wilayah yang masuk dalam area pembangunan IKN.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menyampaikan keprihatinannya atas eksploitasi sumber daya alam oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi, bukan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana mestinya.

Jasa Pembuatan Buku

“Ini menyakitkan. SDA yang seharusnya dimanfaatkan untuk rakyat justru dimainkan demi kepentingan kelompok tertentu. Lokasinya di IKN atau di luar IKN, esensinya sama saja,” ujarnya yang dukutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Singgih menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak bisa dipisahkan dari isu lingkungan, sehingga aktivitas tambang, terutama yang ilegal, sangat rawan menimbulkan kerusakan ekologis.

“Ironisnya, tambang ilegal kini bahkan ditemukan di kawasan strategis nasional seperti IKN, padahal area tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa letak permasalahan bukan hanya pada lokasi tambang, tetapi pada pengelolaan potensi sumber daya yang belum optimal. Dengan peta sebaran mineral seperti batu bara dan emas yang sudah jelas secara geologis, serta wilayah IUP yang telah ditetapkan Kementerian ESDM, semestinya keberadaan tambang ilegal dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

Meski demikian, Singgih menolak anggapan bahwa Kementerian ESDM harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas maraknya tambang ilegal. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“UU Minerba sudah menyatakan secara tegas bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Jadi yang terjadi sekarang ini adalah lemahnya penindakan. Tidak adil jika hanya menyalahkan ESDM,” ujarnya.

Singgih juga menyoroti minimnya efektivitas pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak bisa hanya diserahkan kepada satu institusi, tetapi harus dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian.

Ia menyarankan agar penanganan tambang ilegal dilakukan melalui dua pendekatan: preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan menambah jumlah serta kualitas inspektur tambang. Sementara pendekatan represif harus dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, melibatkan aparat kepolisian serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sektor minerba.

“Tantangan penegakan hukum tambang ilegal bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kualitas aparat, sarana pendukung, hingga budaya masyarakat,” tandasnya.

Meski tidak menyebut angka pasti, Singgih menyebut potensi kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar. Pendapatan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terancam hilang jika praktik ini terus dibiarkan.

Sebagai informasi, data Kementerian ESDM mencatat per November 2024 terdapat sekitar 2.000 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Aktivitas ini bahkan ditemukan di wilayah konsesi perusahaan BUMN. Sementara itu, dari kasus tambang ilegal di wilayah IKN saja, Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store