Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Parlemen Seolah Menelikung Presiden Prabowo

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Publik ramai menyoroti kenaikan dana reses anggota DPR RI yang mencapai Rp702 juta per anggota. Sejumlah warganet menilai kebijakan itu menelikung langkah Presiden Prabowo Subianto yang justru berupaya menekan belanja negara pada awal masa pemerintahannya.
Kabar tersebut muncul setelah aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang menolak kenaikan anggaran DPR berujung ricuh di beberapa daerah. Massa menyalakan api dan membakar sejumlah fasilitas publik untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap keputusan yang mereka anggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kontroversi tersebut dengan menegaskan bahwa anggota dewan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran dana reses. Menurutnya, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menjadi pihak yang menetapkan nominal tersebut melalui mekanisme administratif.
Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa pada periode 2019–2024, Setjen DPR menetapkan dana reses sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode 2024–2029, lembaga tersebut menyesuaikan nilai dana berdasarkan peningkatan titik kegiatan dengan total mencapai Rp702 juta.
“Penyesuaian ini bersifat administratif antarperiode, bukan kenaikan dalam konteks politik,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa anggota DPR tidak menerima dana reses secara pribadi. Mereka menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
“Reses itu kegiatan konstitusional untuk menyerap aspirasi masyarakat, menggelar bakti sosial, dan menjalankan fungsi pengawasan di daerah,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa anggota DPR melaksanakan kegiatan reses sekitar empat hingga lima kali dalam setahun, bukan setiap bulan.
“Anggota DPR hanya menjalankan tugas sesuai jadwal dan rancangan dari Kesekjenan DPR,” pungkasnya.