Dalih Musyawarah Desa, PT Spindo Diduga Serobot dan Pagar Tanah Negara di Gresik

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Gresik– PT Steel Pipe Indonesia Tbk (Spindo) diduga melakukan penyerobotan lahan milik negara di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dugaan ini muncul setelah Spindo melakukan pemagaran pada lahan yang masih berstatus tanah negara, tepatnya di Fasilitas Umum (Fasum) Jalan Pertanian di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Pemagaran jalan yang dikenal sebagai “Gupitan” di Desa Bolo ini telah dilakukan dengan pemasangan pagar dan gerbang setinggi kurang lebih 4 meter. Spindo beralasan bahwa proses ini merupakan hasil musyawarah desa, di mana desa menyerahkan tanah tersebut kepada Spindo dengan sistem “ganti guling” berupa tanah makam dan tanah untuk tempat sampah desa.
Seorang warga Desa Bolo berinisial JL menjelaskan bahwa musyawarah desa tersebut berawal dari inisiasi dan desakan warga karena lahan makam desa sudah hampir habis dan warga telah mengumpulkan iuran untuk pembelian tanah makam baru. “Uang iuran warga untuk makam sudah kami kembalikan dan perusahaan juga sudah membelikan tanah makam untuk ganti guling tanah negara (jalan) tersebut,” ujar JL.
Namun, proses ganti guling ini mendapat sorotan dari lembaga kebijakan publik Avicenna. Sekretaris Avicenna, M. Khudhaifi, menyatakan bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan oleh desa dalam proses peralihan lahan tersebut. Menurutnya, seharusnya proses peralihan lahan yang diserahkan kepada perusahaan didahului dengan penilaian oleh pemerintah kabupaten, kemudian diputuskan oleh tim penilai terkait harga dan ganti guling yang disiapkan oleh perusahaan, atau yang biasa dikenal dengan proses apraisal.
Khudhaifi juga menambahkan bahwa dalam proses ganti guling, perusahaan tidak bisa serta-merta langsung membeli dan menyerahkan tanah ke desa, melainkan harus melalui pihak terkait terlebih dahulu.
Sebagai informasi, PT Spindo, perusahaan konglomerat di bidang pipa baja, telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2018 di beberapa desa di Gresik. Harga pembebasan lahan bervariasi, di antaranya Desa Bolo Rp200.000 per meter, Desa Sekapuk Rp170.000 per meter, dan Desa Kebonagung Rp150.000 per meter (masih dalam proses).
Kasus dugaan penyerobotan lahan negara ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.