Catatan Hitam Kadiskominfo Sumenep, Pernah Terjerat Kasus Hukum

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Rekam jejak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, kembali menjadi sorotan publik.
Indra pernah terseret kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan hotmix dari Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, ke Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada 2013. Proyek senilai Rp 840–883 juta bersumber dari APBD Sumenep.
Saat itu, ia menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Sumenep. Ia menjadi terdakwa bersama tiga pihak lain oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pemerintah daerah sempat memberhentikan sementara Indra dari jabatan Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.
Meski begitu, ia tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima 75 persen gaji selama proses hukum, sesuai PP Nomor 4 Tahun 1996.
Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra bebas tanpa syarat, menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi atau menikmati hasil proyek.
Adapun tiga terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman berbeda.
Setelah proses hukum selesai, Indra kembali meniti karier di birokrasi dan kini dipercaya memimpin Diskominfo Sumenep.
Rekam jejak hukum ini menjadi bagian dari perjalanan kariernya, fase yang pernah menguji integritas sekaligus menentukan arah langkahnya di dunia aparatur sipil negara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

