Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BPN Sidoarjo Diduga Terbitkan SHM Cacat Hukum, Kini Jadi Sorotan Publik

Kabarbaru.co
Kantor ATR/BPN Sidoarjo (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Sidoarjo – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melayangkan peringatan keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari sertifikat induk tanpa dilengkapi site plan yang disahkan pemerintah daerah.

MAKI Jatim menilai praktik splitzing tersebut berpotensi melanggar aturan dan berisiko merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan. Site plan merupakan dokumen krusial yang memastikan kejelasan tata letak kavling, jalan lingkungan, serta prasarana dan utilitas umum yang menjadi syarat legalitas suatu pengembangan perumahan.

Menurut MAKI Jatim, pemecahan SHM tanpa site plan resmi tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga dapat berdampak pada aspek hukum apabila terbukti tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Site plan bersifat wajib karena menjadi dasar pengaturan legalitas kavling, termasuk kepastian akses jalan dan fasilitas umum. Tanpa dokumen tersebut, potensi sengketa tanah di kemudian hari menjadi sangat besar dan dapat merugikan pembeli,” demikian pernyataan MAKI Jatim dalam keterangan tertulisnya.

Diduga Dilakukan Bertahap

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim mengaku telah mengantongi data awal terkait dugaan praktik splitzing di sejumlah lokasi perumahan di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan temuan sementara, pola pemecahan disebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari satu SHM induk yang dipecah menjadi beberapa SHM baru. Selanjutnya, sebagian SHM hasil pecahan tersebut kembali diproses menjadi pecahan baru sehingga jumlah sertifikat terus berkembang.

MAKI Jatim menilai pola pemecahan berulang tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku, khususnya terkait kelengkapan site plan yang menjadi dasar pengembangan kawasan perumahan.

Edukasi Hukum bagi Konsumen Properti

Dalam penjelasannya, MAKI Jatim menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat sebelum membeli rumah, khususnya terkait status sertifikat tanah.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:

• Pemecahan SHM perumahan wajib mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disahkan pemerintah daerah.

• Site plan menjadi syarat utama untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan legalitas kavling.

• Pembelian rumah tanpa kejelasan legalitas berpotensi menimbulkan risiko sengketa di kemudian hari.

• Tanggung jawab hukum dapat dikenakan kepada pihak pengembang maupun pihak yang terlibat dalam proses administrasi apabila ditemukan pelanggaran.

MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat sebagai pembeli rumah.

“Data yang kami miliki memiliki validitas hukum dan berpotensi menjadi alat bukti apabila ditemukan pelanggaran aturan. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat persoalan legalitas yang seharusnya dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.

MAKI Jatim juga mendorong pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap SHM yang terindikasi tidak sesuai ketentuan guna memastikan kepastian hukum di sektor properti, khususnya di wilayah Sidoarjo.

Kasus dugaan splitzing tanpa site plan ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman data yang dilakukan tim investigasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store