Biaya Pembangunan IKN Mau Gunakan APBN, Berikut Tanggapan Partai Demokrat

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Usaha pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN terkesan untuk menutupi kesalahan perencanaan dan pembiayaan IKN yang serampangan. Tentu sangat disesalkan mengingat pembiayaan IKN melalui APBN sudah berjalan sejak 2022 dan juga tahun depan baru pemerintah mau sediakan aturannya.
Menurut politisi demokrat, Irwan Fecho Pemerintah memaksakan penggunaan APBN terburu-terburu tanpa ada batasan yang jelas dan tegas berapa yang akan digunakan.
“Pernyataan pak Yasona yang mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mendanai IKN membuktikan bahwa pemerintah tidak yakin IKN didukung investasi swasta apalagi dari investasi asing. Berbeda dengan janji Jokowi yang hanya akan menggunakan 20% APBN dari total dana Rp486 triliun,” katanya di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Dia melanjutkan,bahwa janji pemerintah untuk menggunakan 80% pembiayaan IKN melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD. Sebelumnya bahkan Kementerian Investasi mencatat bahwa Uni Emirat Arab telah merealisasikan investasinya senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 299,84 triliun (kurs: Rp 14.992).
“Namun saat kunjungan Banggar DPR ke Dubai dan Abu Dhabi, saya berkesempatan langsung tanya dengan pihak Dubai Islamic Bank, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA) juga Abu Dhabi Developmental Holding Company (ADQ),” sambungnya.
Dalam ceritanya, dia memperagakan dialognya dengan pihak Dubai Islamic Bank. Saya tanya : Presiden Indonesia telah menetapkan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pertanyaan saya, apakah ada rencana partisipasi investasi dalam pembangunan infrastruktur di IKN?
“Jawab mereka semua adalah Tidak ada. Mereka justru mempertanyakan pemerintah mau bikin apa, peta jalan investasinya apa? Mereka belum melihat sesuatu dari IKN ini,” pungkasnya.
Jika ini benar artinya data investasi swasta oleh pemerintah terkait IKN itu bohong. Ya bisa dikatakan itu harapan palsu bagi rakyat. Sehingga janji hanya 20% APBN untuk IKN ini patut diawasi mengingat APBN juga masih dibutuhkan untuk pembangunan yang merata di seluruh tanah air Indonesia.