Baru Seminggu dilantik aspidsus Kejati Bali OTT Pungli Fast Track Bandara di Bali
Jurnalis: Afriyan
Kabar Baru,Bali – Dalam kurun waktu satu minggu setelah dilantiknya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan S.H,M.H, terjadi penangkapan lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait layanan fast track di bandara internasional tersebut.
Kasus Pungli di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Pada Selasa (14/11/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penangkapan terhadap lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka diduga melakukan pungli terkait layanan fast track di bandara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, menyatakan bahwa kasus penyalahgunaan fast track ini melibatkan petugas yang seharusnya memberikan pelayanan tanpa biaya kepada pelanggan, namun malah meminta pembayaran. Informasi ini dikutip dari detikBali pada Rabu (15/11/2023).
Deddy menjelaskan bahwa layanan fast track seharusnya diberikan secara gratis untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, dalam praktiknya, layanan tersebut disalahgunakan.
“Aspidsus Kejati Bali membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi tersebut. Informasi mengenai penyalahgunaan jalur cepat ini didapat dari pengaduan masyarakat,” jelas Deddy.
Aset Rp 100 Juta Disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali Kejati Bali berhasil menyita uang sejumlah Rp 100 juta dalam penyelidikan terkait pungutan liar (pungli) di layanan fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
“Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan, menyatakan bahwa uang sekitar Rp 100 juta tersebut berhasil diamankan dan diduga merupakan keuntungan yang tidak sah dari praktik pungutan liar,” demikian ungkap Deddy kepada wartawan pada Rabu (15/11/2023).
Petugas imigrasi diduga memungut biaya antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang kepada warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track. Temuan ini terungkap setelah pihak kejaksaan melakukan pengecekan lapangan.
Respons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali langsung merespons kasus pungutan liar oleh lima petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kelima petugas tersebut sudah ditangkap oleh penyidik Kejati Bali.
“Kami akan tindaklanjuti informasi tersebut. Kami sedang mengumpulkan informasi terkait pemberitahuan tersebut, jadi harap bersabar. Nanti kami akan menjelaskan apa yang terjadi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, pada Rabu (15/11/2023).
Pejabat Imigrasi Tersangka Seorang pejabat imigrasi bernama Hariyo Seto (HS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. HS menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Aspidsus Kejati Bali, Deddy Koerniawan, mengumumkan bahwa saudara HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. HS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” ungkap Deddy dalam siaran pers pada Rabu malam (15/11/2023).
Hariyo diduga menerima uang sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari dari para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas fast track. Uang tersebut merupakan imbalan atas pungutan liar sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
“Rata-rata setiap hari, Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik pungutan liar ini diduga sudah dilakukan selama kurang lebih dua bulan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, pada Kamis (16/11/2023)