Bareskrim Tetapkan Tersangka Afiliator, Korpus Dewan Eksekutif Mahasiswa : Langkah Cepat dan Tepat
Jurnalis: Genta
KABARBARU, JAKARTA – Indra Kenz dan Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Bandung’ ini melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option sebagaimana halnya dengan Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022 mengatakan bahwa Doni Salmanan mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Atas Kasus tersebut para Korban investasi bodong Aplikasi Binomo mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri. Respond positif juga hadir dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN Se-Indonesia).
Onky Fachrur Rozie Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia merespond positif langkah cepat Bareskrim Polri serta berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas karena banyak memakan korban.”Kita semua mengapresiasi Langkah cepat dan tepat Bareskrim Polri dalam penetapan Tersangka IK dan DS, namun kita juga meminta kepada Bareskrim agar diungkap secara keseluruhan dan kejar para afiliator lainnya yang saat ini bersembunyi dan banyak memakan Korban Investasi Bodong tersebut” tegas Onky.
Ia juga Menghimbau kepada masyarakat luas pentingnya edukasi sebelum investasi agar tidak tergiur oleh proses menghimpun kekayaan yang instan seperti investasi bodong dan lainnya.
“Kita juga merasa bahwa Edukasi secara menyeluruh terkait investasi dan sejenisnya ini penting sebelum terjun kedalamnya agar kita tidak menjadi Korban dan terhindar dari Flexing para afiliator” tutupnya.