Aliansi Rembuk Hukum Nasional: Jokowi dan DPR Kompak Memulai Krisis Konstitusional
Jurnalis: Mohammad Fairus
Kabar Baru, Jakarta – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) telah memulai kembali pembahasan revisi UU Pilkada. Hal ini dilakukan tepat sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus Perkara No. 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan
Perkara No. 70/PUU-XXIl/ 2024 soal syarat usia calon di Pilkada. Rabu, (21/08).
Namun demikian, Putusan MK tersebut hendak dianulir melalui revisi UU Pilkada.
Koordinator Aliansi Rembuk Hukum Nasional (ARHAN), Reza Zia Ulhaq, menyampaikan dalam doktrin ilmu bukum dan ketentuan perundang-undangan Putusan MK bersifat final and binding.
“Artinya putusan MK tidak dapat dianulir dan tentu saja mengikat para pihak. Siapa para pihak yang dimaksud? Para pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden”, tuturnya.
ARHAN menilai telah terjadi pembangkangan konstitusi secara telanjang yang berujung pada terwujudnya krisis konstitusi.
“Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) di Panja DPR yang dikebut dalam beberapa menit saja paling tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Rapat RT saja butuh waktu berjam-jam, agak aneh kalo DPR rapat kurang dari 1 jam”, lanjut Reza Zia.
ARHAN menegaskan para pembuat hukum sudah seharusnya berhenti bertindak ugal-ugalan dan kembali menegakkan supremasi hukum.
“Presiden Jokowi dan DPR yang mayoritas diisi oleh koalisi pendukungnya di KIM+ sesungguhnya sedang memperkuat pembangkangan sipil atau yang biasa disebut dengan civil disobedience. UU hanya akan menjadi serangkaian teks jika tidak mendapat legitimasi dari masyarakat. Padahal DPR adalah representasi masyarakat, tetapi justru mengamputasi partisipasi publik dalam pembuatan UU”, tegas ARHAN.
ARHAN mendesak agar Presiden segera menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilkada dan tunduk dan patuh pada Putusan MK soal batas usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Kami mendesak Presiden dan DPR untuk segera tunduk dan patuh pada Putusan MK sebagaimana Presiden dan DPR bisa patuh pada Putusan 90 yang memungkinkan Gibran menjadi kandidat pada Pilpres 2024”, tutup Koordinator ARHAN.