Aliansi Pemuda Cinta Desa Jerowaru menilai Pendamping Desa Jerowaru tidak Profesional

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Lombok Timur – Pendamping Desa dalam hal ini adalah pendamping Desa Jerowaru, yang bertugas membimbing dan mendampingi pemerintah Desa Jerowaru dalam menjalankan kewajiban serta fungsinya.
Dasar dalam Melaksanakannya kemudian di atur pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Hal inilah kemudian menjadi dasar yang seharusnya digunakan dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsinya pendamping desa jerowaru, sehingga tidak kemudian bekerja sesuai keinginan pribadi apalagi atas dasar kepentingan sendiri-sendiri.
Berdasarkan faktanya pendamping desa jerowaru justru terlibat dalam beberapa hal yang diluar tugas dan fungsinya, seperti halnya terlibat sebagai Penyusun RAB Proyek Jalan Lingkok Made-Jor dan bahkan sebagai Moderator pada Musdes Tahunan BUMDES Jerowaru.
Sangat disesalkan, disampaikan oleh Andri Sahria salah satu Pemuda Jerowaru yang tergabung di Aliansi Pemuda Cinta Desa Jerowaru “kami mempertanyakan kinerja pemerintah desa jerowaru selama ini, sehingga atas dasar apa kemudian penyusunan RAB dilakukan oleh Pendamping Desa. Sedangkan tidak ada tugas ataupun fungsinya demikian seperti yang tertera pada Permendes 3/2015.”
Selain itu, pada perhelatan acara tahunan Musyawarah Desa (musdes) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan agenda pertanggungjawaban Periode 2022. Seharusnya apabila mengacu pada AD/ART BUMDes tentang Musyawarah Desa, unsur-unsur yang harus terlibat adalah Kepala Desa, BPD, Unsur Masyarakat (penyerta modal, perwakilan dusun dan perwakilan unit usaha).
Namun pada pelaksanaanya, Pendamping Desa justru hadir ditengah acara musdes bahkan menjadi Moderator. “Kami menilai ini adalah bentuk keterlibatan yang berlebihan, sudah tidak pada tugasnya.” ungkap Andri
Lanjutnya, “Apabila kejadian-kejadian seperti ini terus berlanjut, maka kami akan surati Dinas PMPD.”