Akhir Temuan di Ujungpangkah, KPU Gresik Potensi Tersandung Pelanggaran
Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Gresik — Tahapan Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik ditemukan dugaan pelanggaran.
diketahui, Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah telah melakukan proses pemanggilan kepada PPS Desa Karangrejo tekait dugaan pelanggaran tersebut pada 23 Juni 2024 lalu. pihak PPS Desa karangrejo juga sudah menghadiri pemanggilan tersebut dengan didampingi oleh Divisi SDM dan Parmas PPK Kecamatan Ujungpangkah.
Ketua panitia pengawas pemilihan kecamatan ujungpangkah mengkonfirmasi sedikit perihal hasil dari klarifikasi tersebut, ia mengatakan “benar sudah hadir memenuhi undangan dan seluruh dokumen hasil klarifikasi sudah selesai, namun dugaan pelanggaran tersebut semakin luas dan masif tersebar di 18 kecamatan yang berpotensi merembet ke KPU Gresik tersandung pelanggaran administasi pada proses recruitmen PPDP, hari ini berkas akan kita limpahkan ke kabupaten mengingat yang berpotensi tesandung adalah KPU-nya.” Kata Muhammad Khudaifi, Ketua Panwaslu Ujungpangkah kepada kabarbaru.co, Jum’at, (28/6).
Tak hanya itu, ia menambahkan “bahwa ada potensi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU gresik silahkan dicek beberapa dokumen yang sudah diumumkan dan sesuaikan dengan edaran KPU RI Nomor 638 nanti akan tahu dimana letak pelanggaran administasinya.” Tambah Ibi, sapaan akrabnya.
“meski tidak mempengaruhi proses pelantikan PPDP yang sudah berlangsung dan PPDP juga sudah bertugas proses pelanggaran tersebut masih tetap diproses oleh panwascam ujungpangkah.” Tutupnya.