Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ada Dugaan Gerakan ‘Sarper’ Dalam Pemilu 2024 di Banyuwangi, Peserta Pemilu Wajib Pelototi Perolehan Suara

Jurnalis:

 

KABAR BARU, BANYUWANGI – Dugaan atau indikasi gerakan ‘Sarper’ atau prosedur Saran Perbaikan perolehan suara mencuat di Banyuwangi, Jawa Timur. Maka sangat penting bagi peserta pemilu untuk benar-benar memelototi perolehan suara masing-masing pada rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar mulai tanggal 28 Februari-1 Maret 2024, di El Hotel Banyuwangi.

Jangan sampai perolehan suara ujug-ujug berubah dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan pada 18-23 Februari 2024 lalu. Mengingat rekapitulasi tingkat kecamatan telah membuahkan hasil perhitungan atau D hasil yang telah ditandatangani oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan saksi dari peserta pemilu. Serta dilakukan secara terbuka.

Jasa Pembuatan Buku

Penting diketahui, “Sarper’ atau prosedur Saran Perbaikan, merupakan amanat Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Disitu dijelaskan bahwa Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan ‘Sarper’ ketika mendapati adanya dugaan pelanggaran sesuai yang tertera dalam Formulir Model A.

Istilah gampangnya ‘Sarper’ adalah tindakan mengutak-atik perolehan suara peserta pemilu sesuai dengan patokan sepihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini pihak pengawas pemilu.

Misal, penyelenggara pemilu merubah perolehan suara peserta pemilu dengan patokan C hasil. Maka hasil rekapitulasi kecamatan yang telah diteken PPK dan saksi peserta pemilu, akan berubah kembali sesuai C hasil. Meskipun C hasil bukan satu-satunya patokan yang memiliki validasi terkuat.

Jadi, dengan adanya indikasi gerakan ‘Sarper’ akan sangat mungkin terjadi perubahan perolehan suara peserta pemilu. Dan itu tidak menutup kemungkinan terjadi pada hasil rekapitulasi diseluruh kecamatan di Banyuwangi, yang telah disahkan dan ditandatangani petugas PPK dan saksi peserta pemilu.

Pada Pemilu 2024 di Banyuwangi, disinyalir ‘Sarper’ terjadi secara masif disejumlah kecamatan. Dan yang membuat ngeri-ngeri sedap, ‘Sarper’ diduga dilakukan bukan lagi berdasar Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atau mengacu adanya dugaan pelanggaran sesuai Formulir Model A yang dibuat Panwascam.

Melainkan, dari kabar yang berhembus, ‘Sarper’ dilakukan atas instruksi Bawaslu Banyuwangi dan diamini oleh KPU Banyuwangi.

Makin bikin ngeri, ‘Sarper’ atau perbaikan perolehan suara, diduga dilakukan diluar tahapan pemilu 2024. Disinyalir dilakukan pasca rekapitulasi kecamatan. Operasi senyap ‘Sarper’ ini diduga hanya dieksekusi oleh petugas PPK dan Panwascam. Serta tanpa melibatkan saksi dari peserta pemilu. Artinya, dibanding aksi kecurangan pemilu, gerakan ‘Sarper’ ini bisa berpotensi memunculkan kecurangan yang jauh lebih curang.

Untuk itu, penting bagi peserta pemilu di Banyuwangi, untuk membawa berkas hasil rekapitulasi kecamatan atau D hasil saat hadir di forum rekapitulasi tingkat kabupaten. Karena, disitu peserta pemilu bisa melakukan kroscek perolehan suara. Jika perolehan suara antara D hasil milik penyelenggara pemilu berbeda dengan D hasil sah hasil rekapitulasi kecamatan, maka dipastikan kecamatan tersebut telah menjadi sasaran operasi ‘Sarper’.

Dan perlu digaris bawahi, merubah D hasil merupakan sebuah bentuk pelanggaran sesuai Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana disitu diamanatkan ‘Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Perlu diingat pula, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hal diatas penting dijadikan pegangan bagi partai politik peserta pemilu agar tidak mudah diombang-ambingkan atau diadu domba oleh pihak tertentu. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store