Aturan Cukai Mencekik, Ribuan Buruh di Malioboro Suarakan Bahaya Rokok Ilegal

Jurnalis: Muhammad Iqbal
Kabar Baru, Yogyakarta – Ribuan massa dari berbagai serikat buruh memadati sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Dalam aksi ini, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY menyuarakan penolakan keras terhadap rentetan regulasi pemerintah yang dinilai bakal menyuburkan peredaran rokok ilegal di tanah air.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa kebijakan seperti kemasan rokok polos tanpa merek sangat tidak adil bagi industri legal.
Menurutnya, aturan tersebut justru memberikan celah besar bagi produk ilegal untuk merajai pasar karena hilangnya identitas merek resmi.
Hal ini berisiko mematikan industri rokok sah yang selama ini patuh membayar pajak serta memberikan kontribusi besar bagi negara.
Regulasi Ancam Kedaulatan Ekonomi
Waljid menilai lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai lonceng kematian bagi sektor tembakau serta makanan dan minuman.
Aturan tersebut, bersama wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terus menerus, memaksa industri legal berada dalam posisi sulit.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu efisiensi besar-besaran yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh di garis depan produksi.
Selain itu, penetapan layer cukai baru serta pembatasan kadar tar dan nikotin dianggap sebagai intervensi berlebihan dari pemerintah.
Larangan penggunaan bahan tambahan juga berpotensi mematikan keunikan rokok kretek nasional.
Jika produk legal semakin sulit diproduksi dan harganya tidak terjangkau, masyarakat akan beralih ke rokok ilegal yang tidak terawasi kualitasnya dan merugikan penerimaan negara.
Protes Pemangkasan DBH CHT 2026
Amarah para buruh semakin memuncak mendengar kabar pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun 2026.
Di wilayah DIY, anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana tersebut terancam merosot tajam hingga 60 persen.
Dari angka semula Rp22 miliar, anggaran tersebut dikabarkan tinggal menyisakan Rp9 miliar saja bagi para buruh dan petani.
“Negara mengambil pajak sangat besar dari keringat buruh tembakau, namun ketika industri sedang goyah, hak buruh justru dipangkas,” ujar Waljid dalam orasinya.
Pihaknya menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana pemotongan tersebut guna menjamin kesejahteraan buruh yang terdampak langsung oleh ketidakpastian regulasi industri tembakau nasional saat ini.
Enam Tuntutan Utama Buruh DIY
Dalam aksi May Day 2026 ini, FSP RTMM-SPSI DIY secara resmi melayangkan enam tuntutan kepada pemerintah:
-
Batalkan PP Nomor 28 Tahun 2024 karena merugikan sektor tembakau dan pangan.
-
Tolak kenaikan cukai hasil tembakau serta pajak rokok yang memberatkan.
-
Hentikan kebijakan kemasan polos guna mencegah maraknya rokok ilegal.
-
Tolak pemberlakuan layer cukai hasil tembakau yang baru.
-
Batalkan pembatasan kadar tar/nikotin serta larangan bahan tambahan pada kretek.
-
Tolak pemangkasan anggaran DBH CHT tahun 2026 bagi buruh dan petani.
Aksi yang berlangsung tertib ini menjadi pengingat bagi pemerintah agar lebih bijak dalam menyusun regulasi.
Buruh berharap kebijakan di sektor tembakau tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan mata pencaharian jutaan jiwa yang bergantung pada industri ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

