Kritisi BPOM, PW GMPI Jawa Timur Pertanyakan Ketegasan Aparat Hukum
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Surabaya – Pimpinan Wilayah (PW) Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Jawa Timur pertanyakan terkait ketegasan aparat hukum dalam menangani produsen peredaran obat obatan yang bermasalah, diketahui, ada 69 obat sirup yang ijinnya dicabut oleh BPOM karena ada cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), (9/11/22).
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan pengecekan terhadap obat sirup yang beredar, namun masih ditemukan obat yang dianggap terlarang.
Ayu Sofa Nurjannnah selaku Sekretaris Bidang OKK Pengurus PW GMPI Jawa Timur menuturkan, jatuhnya korban gagal ginjal akut dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hingga 325 orang terlepas dari kelalaian BPOM.
“dari 325 korban gagal ginjal akut tersebut sudah ada 194 orang yang meninggal, atau setara 60% dari total korban. Artinya Pasal 359 KUHP mestinya ditegakkan oleh BPOM).
Lebih lanjut ia menilai bahwa usaha BPOM yang mempidanakan dua produsen farmasi hanya akal-akalan agar lepas dari tanggung jawab.
“Sudah jelas bahwa ijin peredaran obat-obat mutlak tanggung jawab BPOM. Usaha BPOM mempidanakan dua produsen farmasi dengan pasal 98 tahun 2009 hanya upaya agar lepas tanggung jawab,” kata Ayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).
Ayu menambahkan bahwa apa yang dilakukan BPOM sangatlah tidak adil, mengingat semua obat-obatan yang bermasalah tersebut sudah berijin di BPOM.
“Tidak adil hanya dengan memenjarakan produsennya saja, tetapi membiarkan instansi yang mengeluarkan ijin peredaran tersebut tanpa pidana,” ucapnya.
Sebelumnya, diikabarkan bahwa PW GMPI Jawa Timur bersurat ke perwakilan BPOM di Jatim untuk audiensi, PW GMPI Jatim meminta waktu guna membahas langkah-langkah dan tanggung jawab BPOM.