Mantan Kepala Cabang BNI Kabur ke Australia usai Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar

Jurnalis: Firman Maulana
Kabar Baru, Sumut – Skandal penggelapan dana bernilai fantastis mengguncang perbankan di Sumatera Utara.
Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, resmi menyandang status tersangka setelah diduga menilep dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.
Mirisnya, usai melancarkan aksinya, oknum pimpinan bank ini sempat pelesiran ke Bali sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kini tengah memburu keberadaan pelaku.
Kasus ini mencuat setelah Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melayangkan laporan resmi pada 26 Februari 2026 lalu dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Modus Investasi Bodong
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Tersangka Andi Hakim menjaring pihak gereja dengan menawarkan produk investasi palsu bernama BNI Deposito Investment.
Ia mengiming-imingi korban dengan bunga sebesar 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan normal yang hanya sekitar 3,7%.
“Sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh BNI. Tersangka sengaja menciptakan produk fiktif tersebut untuk mengelabui nasabah,” tegas Kombes Rahmat kepada Jurnalis Kabarbaru di Sumatera Utara, Rabu (25/03/2026).
Alihkan Dana ke Rekening Pribadi
Dalam menjalankan aksinya, Andi Hakim diduga kuat memalsukan berbagai dokumen perbankan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana jemaat yang seharusnya tersimpan aman di bank, justru dialihkan ke rekening pribadinya, rekening sang istri, hingga ke perusahaan milik tersangka sendiri.
Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan pimpinan kantor kas tersebut. Namun, saat polisi hendak melakukan pemeriksaan, Andi Hakim sudah tidak berada di Sumatera Utara.
Ia terlacak sempat menikmati liburan di Bali bersama keluarganya sebelum terbang menuju Australia dua hari setelah laporan polisi masuk.
Polisi Gandeng Interpol
Polda Sumut tidak tinggal diam melihat tersangka kabur ke luar negeri.
Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, hingga Australian Federal Police (AFP) untuk melacak persembunyian Andi Hakim.
Pihak kepolisian juga tengah mengajukan penerbitan Red Notice guna menangkap tersangka secara internasional.
Hingga saat ini, pihak BNI belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus penipuan yang melibatkan stafnya tersebut.
Meski demikian, berbagai pihak mendesak agar BNI tetap bertanggung jawab penuh karena tersangka beraksi dengan mengatasnamakan institusi dan jabatan resminya sebagai pimpinan unit saat menjerat korban.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

