CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran dan inefisiensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menegaskan, laporan BPK memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penyelidikan sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses penindakan.
“Laporan BPK sah secara hukum dan harus segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejaksaan Agung bersikap proaktif dan segera mengusut temuan ini karena berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Uchok, Rabu (14/1/2026).
Temuan BPK Dinilai Tak Boleh Berhenti di Administrasi
Menurut Uchok, hasil audit BPK tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan serta pengelolaan keuangan negara di tubuh BUMN strategis tersebut.
“Jika dalam temuan itu terdapat indikasi pelanggaran atau tindak pidana korupsi, maka harus diproses secara hukum. Manajemen Pupuk Indonesia juga wajib memberikan klarifikasi secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara hampir ditemukan di berbagai lini operasional, sehingga aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dan waspada dalam mengusut dugaan penyimpangan yang semakin kompleks.
BUMN Pupuk Dinilai Vital bagi Ketahanan Pangan
Uchok mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan korupsi sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan negara. Oleh karena itu, ia menilai PT Pupuk Indonesia tidak boleh menjadi contoh buruk dalam pengelolaan BUMN.
“Pupuk Indonesia adalah ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Jangan sampai BUMN strategis ini justru menjadi simbol bagaimana negara dirugikan dari dalam,” ujarnya.
Dalam IHPS I 2025, BPK mencatat sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta upaya peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan total nilai Rp12,59 triliun. BPK juga menemukan adanya kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara.
Rinciannya meliputi satu permasalahan kerugian sebesar Rp72,20 miliar, dua potensi kerugian senilai Rp238,67 miliar dan US$245,24 juta atau sekitar Rp4 triliun, serta satu permasalahan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp114,37 juta.
Indikasi Kemahalan Harga dan Lemahnya Tata Kelola
Salah satu temuan signifikan BPK adalah indikasi kemahalan harga pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk batuan fosfat dan kalium klorida (KCL), dengan nilai mencapai Rp1,91 triliun.
Uchok menilai, indikasi tersebut perlu dibedah secara menyeluruh untuk memastikan apakah masih dalam batas kewajaran bisnis atau mengarah pada praktik mark up.
“Harus dibuka secara terang, apakah ini murni mekanisme bisnis atau sudah mengarah pada penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
BPK juga menemukan ketidaksesuaian prosedur pengadaan bahan baku dengan pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan. Sejumlah pengadaan tender terbatas tidak diumumkan secara terbuka, serta tidak sepenuhnya menggunakan sistem e-procurement.
Selain itu, mekanisme penjualan urea dan amonia untuk ekspor dinilai tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. PT Pupuk Indonesia disebut belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai dan sistem informasi penjualan ekspor, serta lebih mengutamakan penjualan spot dibanding tender terbuka.
Proyek KIP Fakfak Disorot
Dalam auditnya, BPK juga menyoroti proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), anak usaha PT Pupuk Indonesia. Studi kelayakan proyek tersebut dinilai tidak mencakup pengujian kelayakan lahan, sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan anggaran minimal Rp2,96 triliun dan biaya hangus sebesar Rp250,92 miliar.
Temuan serupa sebelumnya juga tercatat dalam IHPS II-2024, di mana BPK menemukan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 senilai Rp2,92 triliun, terutama akibat pengalokasian pupuk urea bersubsidi.
“Kebocoran dan inefisiensi yang berulang menunjukkan rekomendasi BPK tidak dijalankan secara serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar kerugian negara tidak terus membesar,” ujar Uchok.
Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera memulai penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, untuk memberikan klarifikasi atas hasil audit BPK.
“Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat dibutuhkan agar pengelolaan BUMN tetap akuntabel dan keuangan negara terlindungi dari praktik koruptif,” pungkas Uchok.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

