Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengamat: Perpol Kapolri Melawan Putusan MK, Percuma Reformasi Kepolisian

Desain tanpa judul - 2025-12-13T231152.742
Ilustrasi personel kepolisian saat mengikuti kegiatan latihan bersama (Dok: Polri).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang seharusnya memperjelas batas antara ranah sipil dan kepolisian, justru memicu kontroversi baru.

Alih-alih menjadi rem terhadap perluasan kewenangan, putusan MK kini dipertanyakan efektivitasnya setelah Kapolri menerbitkan regulasi baru.

Jasa Penerbitan Buku

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyoroti dampak putusan MK yang menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan norma.

Ikhsan menjelaskan bahwa MK bermaksud menjadikan putusan ini sebagai pembatasan konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri di luar institusi tanpa mekanisme pensiun atau pengunduran diri.

“MK menegaskan bahwa frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Ini adalah titik penting untuk koreksi kebijakan,” kata Ikhsan kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Perpol Kapolri Bikin Gaduh

Namun, hanya berselang sekitar satu bulan setelah putusan MK pada 13 November 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol ini membuka luas penempatan anggota Polri aktif di 17 lembaga dan kementerian sipil, termasuk lembaga strategis seperti KPK, BIN, OJK, dan PPATK.

Ikhsan menilai kebijakan Kapolri justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran Polri di ranah sipil, padahal putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah.

Ia khawatir perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan merusak agenda reformasi sektor keamanan.

“Ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan peringatan agar reformasi Polri tidak berjalan mundur,” kata Ikhsan, menekankan perlunya konsolidasi reformasi kelembagaan.

Dampak Buruk Bagi Internal Polri

Meskipun Perpol 10/2025 memberikan daftar 17 kementerian dan lembaga yang lebih jelas dibandingkan praktik tanpa batasan sebelumnya, Ikhsan menilai risiko yang timbul tetap besar.

Ia meminta publik perlu mendapat penjelasan terperinci mengenai relevansi penempatan tersebut dengan jabatan yang diisi.

Ikhsan juga mendesak adanya pembatasan lebih lanjut, mencakup jumlah maksimal anggota Polri, jenis jabatan yang dapat diisi, hingga batas waktu penugasan.

Tanpa batasan ini, ia memperingatkan, akan muncul risiko migrasi anggota Polri ke sektor sipil, yang berpotensi merugikan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Perpol 10/2025 dinilai berpotensi mengganggu reformasi internal Polri. Alih-alih memperkuat profesionalisme inti kepolisian seperti penegakan hukum berbasis HAM, kebijakan ini berisiko mengalihkan fokus institusi.

“Daftar 17 kementerian dan lembaga ini berisiko mendorong perluasan pengaruh kelembagaan, membuka ruang konflik kepentingan, dan menjauhkan Polri dari agenda reformasi substantif,” pungkas Ikhsan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store