Dianggap Formalitas, Pimpinan DPRD Bangkalan Rekomendasikan Dewan Pendidikan Ditiadakan Mulai Tahun 2026

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru,Bangkalan – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Dewan Pendidikan yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.
Langkah ini diambil lantaran lembaga tersebut dinilai kurang memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, menyampaikan bahwa peran Dewan Pendidikan selama ini tidak berjalan maksimal. Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang diajukan lembaga tersebut jarang mendapat tindak lanjut dari pemerintah.
“Kalau hanya segelintir rekomendasi yang dipertimbangkan, sementara anggaran tetap terserap, ya lebih baik dihentikan saja. Keputusan ini sudah melalui evaluasi bersama dengan pihak eksekutif,” kata Fatkhurrahman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Yakub, mengonfirmasi bahwa masa kerja Dewan Pendidikan memang masih berlaku hingga akhir tahun depan. Namun, ia memastikan anggaran untuk keberlanjutan lembaga tersebut pada tahun 2026.
“Secara regulasi, keberadaan Dewan Pendidikan memang masih diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi pembentukannya di daerah membutuhkan dasar hukum berupa Perda atau Perbup. Jadi, kalau daerah menilai tidak diperlukan, bisa saja tidak dilanjutkan,” jelas Yakub, Kamis (28/8/2025).
Yakub menambahkan, meski kerap dianggap kurang efektif, Dewan Pendidikan sebenarnya masih memiliki posisi strategis sebagai wadah pemberi masukan terhadap kebijakan pendidikan di Bangkalan. Hanya saja, tidak semua rekomendasi bisa dijalankan karena keterbatasan anggaran dan kondisi daerah.