RUU Pengelolaan Ruang Udara, PKB Dukung Tarif Maskapai Efisien

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kembali melakukan Rapat Dengan Pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Pansus terdiri dari lintas komisi di DPR RI, mulai komisi I, III dan V mengadakan RDP bersama maskapai penerbangan seperti Sriwijaya, Garuda dan Lion Group di Ruang Rapat Komisi XIII, Nusantara II, Kompleks Senayan.
Para pelaku maskapai dihadiri langsung pimpinannya mengungkapkan keluhannya bahwa penataan rute udara saat ini masih belum optimal dalam mendukung efisiensi operasi penerbangan sipil.
Garuda Indonesia mencontohkan rute Jakarta-Denpasar yang harus memutar karena melintasi wilayah latihan militer sehingga menambah jarak hingga puluhan mil dan konsumsi bahan bakar ratusan kilogram.
Sementara Lion Group yang mengoperasikan lebih dari 300 pesawat juga mengeluhkan sejumlah rute domestik yang terpaksa menghindari wilayah terbatas dan memperpanjang jarak tempuh.
Kondisi tersebut dinilai mempengaruhi biaya operasional yang saat ini didominasi harga bahan bakar sebesar 35 hingga 40 persen.
Untuk itu maskapai mendorong adanya pengaturan yang lebih fleksibel melalui RUU pengelolaan ruang udara termasuk penerapan skema fleksibel use of airspace pada kondisi damai.
“Selain untuk efisiensi, penataan ulang ruang udara juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menurunkan harga tiket bagi masyarakat,” ucap Presiden Direktur Lion Group, Daniel Putut Kuncoro Adi.
Dia mencontohkan penerbangan Jakarta ke Makassar saat ini tidak bisa langsung lurus karena harus memutar melewati ke Semarang.
“Kalau kita bicara Jakarta ke Makassar, tidak bisa kita tarik garis lurus dari Jakarta langsung ke Makassar. Kita harus terbang dulu Jakarta-Semarang, Semarang baru pindah ke atas, dampaknya adalah harga tiket yang menjadi mahal,” sambungnya.
Dalam pemaparannya, maskapai juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi hub penerbangan internasional, seperti di Medan, Batam, dan Pontianak, jika pengelolaan ruang udara diatur lebih terpadu dan strategis.
Anggota Pansus dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau akrab disapa Deng Ical mengungkapkan RUU Ruang Udara ini sangat penting khususnya efisiensi pada tarif penerbangan karena bermanfaat bagi masyarakat.
“Bukan cuma sekadar efisien, tapi berkontribusi juga untuk lingkungan. Sehingga pengelolaan ruang udara ini menjadi payung aturan yang mungkin bisa dilaksanakan oleh teman-teman maskapai untuk menciptakan penerbangan yang efisien, yang secure, danmemberikan dampak positif kepada manusia dan lingkungan,” tutur Deng Ical.
“Juga lebih murah, lebih adaptif, lebih family, artinya masyarakat bisa merasakan perbedaan setelah ada aturannya dengan sebelumnya,” sambung legislator asal Sulawesi Selatan ini.