Bangunan Liar Dibongkar, PJT II Tegaskan: Tak Ada Kompensasi di Lahan Negara

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan Saluran Irigasi Suplesi Kamojing mulai ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Rabu (11/6), dimulai dari wilayah Kelurahan Tegalmunjul hingga Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao.
Manager Operasi dan Pemeliharaan Unit Wilayah II PJT II, Sugeng Riyanto, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola PJT II. Oleh karena itu, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan.
“Lahan ini merupakan aset negara. Mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada kompensasi yang kami berikan,” ujar Sugeng saat ditemui di lokasi penertiban, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul.
Sugeng menjelaskan, sebagian warga memang pernah membayar sejumlah biaya kepada PJT II. Namun, pembayaran tersebut bukanlah bentuk retribusi atau sewa lahan, melainkan bagian dari mekanisme Surat Perjanjian Pengamanan Lahan (SPPL) sebuah upaya pengamanan penggunaan lahan yang tidak memberikan hak kepemilikan.
“Besaran SPPL ditentukan berdasarkan SK Direksi, disesuaikan dengan luas dan peruntukan lahan. Misalnya, untuk lahan pertanian seluas 100 meter persegi, biayanya sekitar Rp50 ribu. Sementara untuk bangunan bisa mencapai Rp500 ribu,” jelasnya.
Dalam proses penertiban ini, PJT II mencatat ada sekitar 417 bangunan yang berdiri di sepanjang sepadan irigasi, baik di sisi kanan maupun kiri saluran. Penertiban mencakup saluran sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari titik BSG 16 hingga BSK 7.
“Ada bangunan yang bersifat permanen, bahkan beberapa di antaranya memiliki sertifikat. Namun tetap, lahan tersebut merupakan milik negara. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPN Purwakarta, untuk menangani hal ini,” tambah Sugeng.
Tak hanya bangunan tempat tinggal, sejumlah tempat ibadah juga turut terdampak penertiban. Meski demikian, pengurus masjid menerima keputusan ini dengan baik dan berkomitmen melakukan pembongkaran secara mandiri dan bertahap.
“Sudah kami komunikasikan dengan pengurus masjid. Mereka memahami posisi lahan dan menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan secara bertahap,” katanya.
Sugeng mengakui bahwa penertiban ini menuai pro dan kontra di lapangan. Namun hingga saat ini, situasi tetap kondusif dan proses penertiban berjalan lancar.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya PJT II untuk mengamankan aset negara dan mengoptimalkan fungsi saluran irigasi, yang sangat vital bagi pengairan lahan pertanian di wilayah Purwakarta dan sekitarnya. (*)