Cegah Masalah Administrasi, Sekda Bone Bolango Soroti Penataan Aset Desa

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo– Pemerintah desa di Kabupaten Bone Bolango diminta memastikan setiap barang yang dibeli melalui anggaran desa memiliki catatan administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (12/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Iwan menyoroti kebiasaan menunda pendataan barang milik desa setelah proses pembelian selesai. Ia menilai praktik tersebut perlu dihentikan karena dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, terdapat kondisi ketika barang yang dibeli menggunakan anggaran desa justru lebih dahulu disimpan atau dimanfaatkan di rumah pribadi, sementara pencatatan resminya baru dilakukan menjelang pemeriksaan Inspektorat.
“Jangan sampai sudah lama dilakukan pengadaan, tetapi belum dicatat sebagai aset desa. Masih dipakai dulu di rumah untuk sekian lama, nanti setelah Inspektorat mau turun, baru dibawa ke kantor dan dicatat sebagai aset desa,” ujar Iwan.
Menurutnya, barang hasil belanja pemerintah desa harus diperlakukan sebagai kekayaan negara yang penggunaannya tidak boleh disamakan dengan kepemilikan pribadi. Keberadaan barang tersebut perlu diketahui, dicatat, dan dijaga sesuai ketentuan pengelolaan aset.
Iwan menjelaskan, tanggung jawab pengelolaan aset tidak berhenti setelah barang diterima. Pemerintah desa harus memastikan seluruh proses berjalan secara berurutan, mulai dari penyusunan kebutuhan, pelaksanaan pembelian, pendataan barang, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kelengkapan administrasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran desa berlangsung secara transparan. Tanpa pencatatan yang memadai, keberadaan maupun pemanfaatan barang berisiko sulit ditelusuri ketika proses pengawasan dilakukan.
Ia turut mengingatkan bahwa pengelolaan pemerintahan desa dapat menjadi perhatian auditor Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, perangkat desa perlu menjalankan tugas dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar melengkapi dokumen ketika pemeriksaan sudah dekat.
Pesan tersebut ditujukan kepada kepala desa beserta seluruh perangkat dan petugas yang menangani keuangan maupun inventaris desa. Mereka diharapkan memahami bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menggunakan anggaran publik.
Iwan menegaskan, keberhasilan pembangunan desa tidak cukup dilihat dari terserapnya anggaran atau tersedianya fasilitas baru. Setiap barang yang dibeli juga harus memiliki kejelasan status, tercatat dengan benar, serta digunakan sesuai kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap para pengelola keuangan dan aset desa semakin memahami pentingnya penatausahaan yang tertib demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
