Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ibu Afzal Korban Pembacokan Minta Hukuman Setimpal, Siap Tempuh Banding

IMG_20261012_120657
Ibu korban, Dian, saat akan menghadiri sidang putusan perkara dugaan pembacokan yang menewaskan anaknya, Afzal alias Raka, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (12/10/2026).

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Dian (38), ibu kandung Afzal alias Raka (16), berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pembacokan yang merenggut nyawa anaknya.

Dian menyampaikan harapan tersebut saat akan menghadiri sidang putusan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pwk di PN Purwakarta, Senin (12/10/2026). Ia mengaku belum dapat menerima kehilangan anaknya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak peristiwa tersebut terhadap keluarga korban.

“Harapan saya, hukumannya setimpal karena anak saya tidak bisa kembali lagi. Kalau cuma hukuman beberapa tahun, saya tidak puas,” ujar Dian dengan suara bergetar.

Dian mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang, menurut keterangannya, menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia menilai tuntutan tersebut belum memenuhi harapannya sebagai ibu yang kehilangan anak.

Bagi Dian, persoalan ini bukan semata-mata mengenai lamanya hukuman, melainkan juga harapan agar perkara yang menyebabkan kematian Afzal diusut dan diputus berdasarkan fakta persidangan.

Ia juga meminta majelis hakim mencermati dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dian secara khusus menyebut seseorang berinisial (Ags), yang menurut keterangannya merupakan teman terdakwa dan berasal dari Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Dian menduga (Ags) memiliki peran dalam menginisiasi transaksi cash on delivery (COD) celurit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Ia mengaku kecewa karena, menurut pengamatannya, peran orang yang disebutnya itu belum menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum dalam persidangan yang diikutinya.

“Saya ingin Bu Hakim melihat fakta yang sesungguhnya. Saya sebagai ibu korban merasakan sakit yang tidak bisa diobati. Saya mohon Bu Hakim bersikap adil dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Dian juga menyinggung keterlibatan teman-teman korban dan terdakwa yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Ia menyebut empat orang teman korban telah memberikan keterangan sebagai saksi, sedangkan lima orang dari pihak terdakwa juga disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan mengenai peran pihak lain tersebut merupakan keterangan dan pandangan Dian yang perlu diuji berdasarkan alat bukti serta fakta hukum. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap orang harus ditentukan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dian menegaskan, dirinya akan mempertimbangkan upaya hukum apabila putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan harapannya.

“Kalau hasilnya tidak memuaskan, pengennya naik banding,” katanya.

Afzal diketahui merupakan warga Kampung Ciwaru RT 03/RW 12, Kelurahan Bojongmekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Perkara dugaan pembacokan yang menewaskan remaja berusia 16 tahun tersebut kini bergulir di PN Purwakarta.

Bagi Dian, putusan dalam perkara ini menjadi momen penting untuk memperoleh kejelasan hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga putusan dibacakan, penilaian atas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store