31 Tahun Lahan Dipakai Tak Dibayar, Warga Gugat Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda

Jurnalis: Putra Aditya
Kabar Baru, Samarinda – Puluhan warga Samarinda yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda.
Didampingi tim hukum dari Veritas Legal Consulting, warga mendatangi Pengadilan Negeri Samarinda untuk menjalani sidang perdana atas perampasan hak konstitusional mereka.
Konflik ini bermula dari pembangunan fasilitas umum berupa Jalan Rapak Indah Samarinda yang mencaplok tanah milik warga.
Sayangnya, sejak proyek tersebut berjalan, pemerintah daerah diduga belum memberikan kompensasi atau ganti rugi sepeser pun kepada pemilik lahan.
Warga menilai pemerintah telah merampas hak milik mereka tanpa jalur hukum yang benar.
Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
Ketidakjelasan pembayaran ganti rugi ini memicu kontroversi panjang mengenai kewenangan anggaran.
Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda terkesan saling lempar tanggung jawab terkait siapa yang wajib membayar hak warga.
Padahal, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim sebelumnya telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari titik terang kasus ini.
“Masyarakat sudah menanti penyelesaian sejak tahun 1995 hingga 2026, namun pemerintah seolah mempermainkan kami. Kondisi ini menghilangkan kepercayaan publik,” tegas salah satu perwakilan warga, H. Abd Rasyid kepada Jurnalis Kabarbaru di Samarinda, Selasa (31/03/2026).
Ia juga menyoroti adanya sikap pilih kasih pemerintah yang telah membayar ganti rugi untuk lahan di Jalan Nuriyirwan Ismail (Ringroad 1 & 2), namun justru mengabaikan hak warga Rapak Indah.
Kuasa Hukum Kecewa Tergugat Mangkir
Kekecewaan warga semakin memuncak saat pihak tergugat menunjukkan sikap yang dinilai tidak taat hukum.
Kuasa hukum masyarakat, Abdullah Khaliq, SH., MH., menyayangkan absennya pihak pemerintah dalam panggilan pengadilan pada agenda sidang perdana tersebut.
Menurutnya, tindakan abai ini mencerminkan rendahnya kepatuhan pejabat publik terhadap proses peradilan.
Khaliq menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan ketaatan terhadap seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengikuti instruksi hasil berita acara RDP di DPRD Kaltim.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan haknya kembali. Pemerintah harus berhenti menutup mata atas penderitaan rakyat yang lahannya terpakai untuk kepentingan umum tanpa bayaran,” pungkas Khofiq.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

