Yakin Hakim MK Objektif, KPD Tidak Temukan Jual Beli Suara PPP-Garuda
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) sejauh ini belum menemukan adanya dugaan jual beli suara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai Garuda. Hal ini disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) KPD, Miftahul Arifin.
“Perkara jual beli suara itu ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK), karena ranah MK adalah kesaksian dan pembuktian perselisihan,” Jelas Miftah, Senin, (20/05/2024).
Menurutnya, MK tidak dalam kapasitas mengurusi dugaan jual beli suara, MK hanya bisa mengadili pelanggaran hasil penghitungan suara yang bersifat kuantitatif. Karena pelanggaran administrasi pemilu termasuk juga TSM merupakan ranah Bawasalu.
“Pelanggaran administrasi dengan segala bentuknya berbeda dengan perselisihan hasil penghitungan suara yang menjadi domain MK. Perselisihan terhadap hasil perolehan suara tentu pendekatannya bukan kualitatif, melainkan matematis (kuantitatif),” jelas Miftah.
Lanjut dia, penanganan sengketa pemilu dan selisih suara tidak melulu dimaknai pemungutan suara ulang (PSU), namun juga termasuk pengembalian suara.
“Tentunya dengan pembuktian yang akurat, dan jika bukti-bukti itu benar adanya, maka pemgembalian suara yang hilang tanpa PSU juga benar menurut konstitusi,” terangnya.