Warga Desa Sembulung Keluhkan Dugaan Pungli Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Oknum pegawai perhutani KPH Banyuwangi Selatan, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara menarik uang sewa tanah atau lahan kepada warga Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, sebesar 150.000.00 (seratus limapuluh ribu rupiah) pertahun.
Akibatnya hal tersebut dikeluhkan oleh warga setempat lantaran mereka ditarik sebesar 150. ribu, dengan dalih sewa lahan atau jalan milik perhutani KRPH Karetan BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan.
“Warga yang melewati jalan rel milik perhutani di Dusun Krajan, Desa Sembulung ditarik oleh pak Susianto, petugas perhutani sebesar 150 ribu. Alasanya untuk sewa tanah/jalan yang berada di depan rumah kami,” kata P, salah satu warga kepada wartawan. Senin, (12/8/2024).
Kepada wartawan pria yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku jika dirinya bersama warga yang lain heran karena adanya tarikan biaya sewa lahan atau jalan diwilayahnya.
“Masak kita cuma numpang lewat jalan itu kok disuruh sewa dengan perhutani. Perhutani itu milik negara masak masyarakat lewat jalan negara kok suruh nyewa,” paparnya.
Sementara Susianto, petugas perhutani KPH Banyuwangi Selatan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefonnya membenarkan adanya penarikan sewa lahan atau jalan yang berada di Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
“Iya memang saya yang narik sebesar 150 ribu karena saya bagian yang menanganinya,” katanya kepada wartawan. Senin, (13/8/2024).
Pria yang mengaku mandor bagian omset perhutani KPH Banyuwangi Selatan, itu mengaku jika yang dilakukan itu adalah resmi karena ada suratnya.
“Penarikan itu resmi mas, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya. Dan itu sudah berjalan sejak dulu,” tuturnya.
Kepada awak media Susianto, menjelaskan kalau penarikan kepada warga sebesar 150 ribu yang dilakukan olehnya itu ada PKSnya. Namun kalau untuk pembangunan paving pihak perhutani belum pernah memberikan ijin.
“Kalau untuk pembangunan paving perhutani belum pernah memberikan ijin kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sembulung,” pungkasnya. (*)