Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Uang Pemberian Almarhum Kusnadi Diduga dipakai Fujika untuk Foya-Foya dan Biaya Pria Lain

kabarbaru.co
Kesaksian Fujika di Pengadilan Tipikor Surabaya (doc.Ist).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur mengungkap sisi lain penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik ijon fee. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/2/2026).

Majelis hakim menyoroti aliran dana yang disebut-sebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah di lingkaran pribadi Fujika Senna Oktavia, istri siri almarhum Kusnadi.

Keterangan saksi Putri Ardian Santoso membuka fakta mengenai pola pengeluaran yang dinilai tidak wajar. Putri, yang merupakan sahabat sekaligus asisten Fujika sejak masa kuliah di Untag Surabaya, menyebut sejumlah kebutuhan pribadi seorang pria bernama Aji yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan Fujika dipenuhi sepenuhnya oleh Fujika.

“Saya sering pergi bersama mereka. Hampir semua kebutuhan Aji dibelikan oleh Fujika,” ujar Putri di hadapan majelis hakim.

Menurut saksi, pembelanjaan tersebut bukan dalam skala kecil. Ia mencontohkan pembelian kacamata seharga Rp12 juta dan tas senilai Rp35 juta. Selain itu, gaya hidup Aji disebut turut dibiayai, mulai dari pakaian hingga aksesori bermerek.

Tak hanya barang pribadi, satu unit mobil mewah Jeep Rubicon juga turut menjadi sorotan. Saksi mengungkap kendaraan tersebut awalnya merupakan pemberian Kusnadi, namun digunakan oleh Aji. Ketika mobil itu dijual, hasilnya disebut dibagi antara Aji dan Fujika.

Majelis hakim mengaitkan kesaksian tersebut dengan dugaan aliran dana korupsi hibah pokir DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dakwaan jaksa KPK, sejumlah pihak disebut menyetor ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah.

Total setoran yang didakwakan mencapai Rp32,91 miliar dari empat terdakwa. Di antaranya Hasanuddin yang diduga menyerahkan Rp12,08 miliar, serta Jodi Pradana Putra dengan nilai setoran terbesar Rp18,61 miliar. Dana hibah yang dikelola disebut mencapai Rp91,7 miliar.

Jaksa menduga uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan politik dan pengurusan alokasi anggaran, tetapi juga mengalir ke kebutuhan pribadi dan pembiayaan gaya hidup di luar kepentingan publik.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula pembelian rumah dengan uang muka Rp1,5 miliar dan cicilan Rp71 juta per bulan, serta kepemilikan sejumlah aset lain yang kini menjadi bagian dari penelusuran perkara.

Meski Kusnadi telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker dan penuntutannya dihentikan, jaksa menegaskan konstruksi perkara tetap diurai melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan secara terpisah (splitsing) dan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk menelusuri lebih jauh dugaan penggunaan dana hibah yang menyimpang dari peruntukannya.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menyatakan menerima surat dakwaan jaksa. Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store