Sekertaris Kopri Jember Soroti Mangkraknya Evaluasi Perda KLA dan Minimnya Fasilitas Ramah Anak
Jurnalis: Bagaskara Dwy Pamungkas
Kabarbaru, Jember – Evaluasi dan monitoring Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) hingga akhir tahun 2024 belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Hal tersebut mentriger kritik dari PC Kopri Jember, yang menilai pemerintah daerah kurang serius mewujudkan Jember sebagai kabupaten layak anak.
Sekretaris PC Kopri Jember, Ica, menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan anak, khususnya terkait infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Ica mencontohkan Alun-Alun Jember Nusantara, yang meski menjadi ikon pembangunan kota, tidak menyediakan fasilitas bermain yang layak dan aman bagi anak-anak.
“Tidak adanya taman bermain atau fasilitas ramah anak di alun-alun menunjukkan bahwa pemerintah masih abai terhadap kebutuhan dasar anak. Ruang publik seperti ini seharusnya menjadi tempat mereka bermain dan berkembang, bukan sekadar pusat kegiatan masyarakat dewasa,” ungkap Ica, Minggu (29/12/2024).
Menurut Ica, Peraturan Menteri PPPA No. 12 Tahun 2022 sudah mengatur pentingnya ketersediaan fasilitas ramah anak di ruang publik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan Jember masih jauh dari memenuhi standar tersebut.
“Tanpa ruang publik yang ramah anak, upaya pemerintah untuk mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak hanya menjadi klaim tanpa substansi. Anak-anak Jember seharusnya bisa menikmati hak mereka dalam lingkungan yang mendukung tumbuh kembang,” tambahnya.
Dengan hal itu PC Kopri Jember berharap pemerintah lebih serius menjalankan evaluasi dan monitoring terhadap Perda KLA, sekaligus memperhatikan aspek ramah anak dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk ruang publik seperti alun-alun kota.