Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

SDI Laporkan Situs www.aprtn.org Atas Dugaan Berita Bohong Pada Polda Metro Jaya

SDI Laporkan Situs www.aprtn.org Atas Dugaan Berita Bohong Pada Polda Metro Jaya (Foto: Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Organisasi Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) melaporkan situs aprtn.org kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong yang mereka berikan.

Ketua Umum SDI. M Andrean Saefudin mengatakan berita bohong yang disampaikan dalam laman tersebut terletak pada narasi-narasi yang provokatif sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang berakibatkan masyarakat tidak tertib hukum.

Jasa Backlink & Press Release

Adapun laman yang dimaksud pada link berikut ini https://aprtn.org/profil/latar-belakang. Dalam situs ini terdapat frasa “PRAKTIK JAHAT” yang tertulis di alenia ketiga, yakni; “Yang bersifat perseorangan atau berdiri sendiri, melainkan terpola sedemikian rupa, karena pada kenyataannya ‘praktik jahat’ dari para oknum.”
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa Praktik Jahat merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau dengan kata lain dilakukan secara illegal.

“Padahal, faktanya yang dilakukan PT.KAI Persero bukan merupakan praktik jahat, seperti penjelasan di situs tersebut. Intinya PT. KAI Persero sudah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andrean.

Kemudian dinyatakan juga bahwa Rumah dan Tanah milik PT KAI sesungguhnya adalah Rumah dan Tanah Negara. Pernyataan sesat ini terdapat hampir dalam setiap alinea.
Andrean menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 disebutkan secara terang benderang bahwa yang dimaksud Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah, sedangkan PT KAI telah memiliki hak atas tanah-tanah yang dalam postingan tersebut diklaim sebagai Tanah Negara.

Selanjutnya Andrean menambahkan adapun perihal klaim Rumah Negara dalam postingan tersebut Andrean menjelaskan bahwa yang dimaksud Rumah Negara adalah Bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian pejabat dan/atau pegawai negeri. Sedangkan PT KAI adalah BUMN yang kekayaannya berasal dari penyertaan modal negara artinya kekayaan PT KAI sudah terpisah dari kekayaan negara itu sendiri, dan status kepegawaian dari PT KAI bukan merupakan pegawai negeri, oleh karenanya Rumah-rumah milik PT KAI bukanlah Rumah Negara. berdasarkan pengertian ini klaim Rumah Negara yang terdapat dalam postingan tersebut jelasa adalah Informasi sesat atau bertita bohong.

Dia melanjutkan, berita bohong tersebut jika benar adanya, maka pemberi pernyataan akan terkena sanksi pidana pada pasal 45A ayat (2) Undang-Undang no 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, terdapat juga pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang no 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana yang berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.”

Lebih lanjut, Andrean berkata berita bohong lainnya juga terdapat pada alenia ketiga dengan frasa “KORBAN” yakni, “Kami para Penghuni rumah dan tanah ‘negara’ yang saat ini tengah berkonflik panjang dengan Jawatan/Persahaan Kereta Api (sekarang PT. KAI Persero), adalah sebagian dari ‘Korban’ kondisi tersebut, korban dari sengkarutnya hukum dan perilaku oknum yang mencari keuntungan sendiri namun meng-atasnama-kan kedinasan/institusi.”

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa Korban adalah orang yang mengalami kerugian atas benda kepunyaannya sendiri dan bukan kepunyaan milik pribadi.

“Namun, faktanya PT. KAI dan Masyarakat Umum lah yang menjadi korban atas peristiwa hukum yang ditimbulkan,” ujarnya.

” Jika dilihat pada frasa diatas dapat disimpulkan bahwa pengakuan mereka sebagai korban merupakan hal yang salah. Sebab kata “korban” bisa dikatakan sebagai bentuk penghasutan terhadap masyarakat sehingga adanya perlawanan, salah satu contoh kasus penertiban yang berada di Bandung dan Suarabaya. Padalah, korban sesungguhnya adalah PT. KAI Persero.”
Harapannya bahwa peran sebuah website atau social media harus memiliki nilai-nilai edukasi dan sosialisasi, bukan malah sebaliknya. Tutup Andrean.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store