Satgas Covid-19 Bolehkah Perjalanan Luar Jawa-Bali Gunakan Test Antigen

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam addendum kedua tersebut, dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari pulau Jawa-Bali tidak perlu menggunakan Test PCR, melainkan cukup menunjukkan bukti negatif Test Antigen.
Menurut Ganip Warsito, maksud Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing, sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
“Tujuan Addendum kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Ganip di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Ganip Warsito menambahkan, bagi pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yaitu, jika perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Oleh karena itu, dia berharap addendum kedua ini diterima oleh masyarakat dan dianggap sebagai solusi untuk mencegah penularan pandemi covid-19. Dia ingin semua selamat dari jebakan pandemi, apalagi keadaan memaksa harus beraktivitas keluar rumah.
“Dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” pungkas Ganip Warsito.