RUU Kementerian Menjadi Dasar Presiden untuk Menyusun Kabinet
Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Fraksi Partai Golkar DPR RI sepakat dengan Baleg dan DPR RI untuk menghapus batas atau jumlah jumlah kementerian negara di Kabinet, hal tersebut agar memberikan kebebasan presiden terpilih sebagai pemegang hak Konstitusi dan preogratif sesuai ketentuan undang-undang (UU).
“Karena itu saya sepakat bahwa yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur atau tidak didefinitifkan berapa jumlahnya, Perihal tersebut agar tidak mendegrasasi hak konstitusi dan hak preogratif Presiden terpilih agar supaya bisa lebih leluasa merumuskan dan menyusun berapa Menteri Kabinet yang İdeal untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Supaya lebih efektif dan efesien sesuai kebutuhan. Bahkan, di negara lain pun usia Capres dan Cawapres itu juga tidak diatur dan ada pembatasan usia yang diatur dalam UU,” kata Firman kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Firman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengaku pernah membaca beberapa literatur serta mencari referansı di berbagai negara yang mengatur tentang batasan usai Presiden dan Wapres dan yg mengatur batas usia.
Lebih lanjut Firman menegaskan, revisi UU Kementeian negara ini menjadi penting karena ini akan menjadi dasar presiden untuk memulai menyusun berapa jumlah Menteri kabinet dan nomenklatur kementerian yang akan dipimpin.
“Nah, bisa jadi malah bisa lebih bahkan bisa kurang dari 34 menteri kabinet. Saya meyakini Presiden Prabowo
bersama koalisi parpolnya pasti sudah mulai merumuskan dan menyusun berapa yang İdial kabinet dalam pemerintahan 5 tahun kedepan, kalau kemungkinan bertambah bukan karena pendekatan politik praktis tetapi karena kebutuhan untuk menghadapi tantangan global. Kalau UU ini sudah ada akan lebih mudah bagi Presiden terpilih untuk menentukan berapa jumlahnya kabinetnya,” tegas anggota Komisi IV DPR ini.
Oleh karena itu, Firman mendesak agar RUU Kementerian ini segera diundangkan.
“Saya minta kepada Baleg dan pemerintah kalau tidak ada hal-hal uang sifatnya itu tidak penting agar segera diputuskan,” tandas mantan pimpinan Baleg DPR ini.