Penyimpangan Surat Suara di Taipei, Bawaslu RI Didesak Usut Siapa yang Perintah

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirimkan sebanyak 31.276 kepada Pemilih. Padahal, waktu pendistribusian kepada pemilih 2-11 Januari 2024.
Hal ini membuat geger publik, indikasi kecurangan Pemilu bahkan menggema di ruang publik.
Anggota Komisi II DPR F-NasDem Aminurokhman menyesalkan insiden Taipei terjadi. Ia meminta mewanti-wanti kredibilitas Pemilu 2024.
“Saya sebagai anggota Komisi II menyayangkan hal ini bisa terjadi dan KPU hanya mengambil langkah mengambil sikap menganulir surat suara itu tidak sah, maka di sini Bawaslu harus mengambil langkah-langkah yang konkret: tuntaskan, mengusut tuntas, motif apa dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri itu keluar dari ketentuan yang ada,” kata Aminurokhman kepada wartawan.
“Harus tuntas oleh bawaslu RI, sekecil apapun potensi suara di sana tapi substansi pelanggarannya ini sangat prinsip,” tegas Aminurokhman.
Aminurokhman berpandangan, apa yang terjadi di Taipei adalah penyimpangan dalam penerapan PKPU. Wajib diusut tuntas sebab potensi di wilayah lain di luar negeri juga bisa saja terjadi.
“Yang menjadi perhatian kita semua kenapa itu bisa terjadi? Pasti ada yang perintah, tidak mungkin itu inisiatif panitia Pemilu luar negeri tanpa mempedomani UU dan PKPU. Nah, ini yang harus diusut. Karena ini kan akan menciderai proses demokratisasi, Pemilu, di Indonesia secara umum. Karena ini juga akan dilihat internasional,” tutur Wali Kota Pasuruan 2000-2010 ini.
Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan, penyelenggara Pemilu jangan anggap sepele isu kecurangan di ruang publik. Setiap insiden harus dicegah dengan upaya yang komprehensif.
“Saya kira ini akan menjadi preseden buruk ketika ini tidak diusut tuntas oleh Bawaslu, ya meskipun KPU RI menganulir mengatakan bahwa itu tidak sah dan rusak. Itu bukan berarti penyelesaian masalah. Orang ketahuan melakukan perbuatan melanggar terus minta maaf terus pelanggarannya dianggap tidak pernah ada, dalam hukum kan tidak begitu,” tegas legislator dapil Jatim II ini.
Sebelumnya, Bawaslu telah merespons kasus Taipei, Anggota Bawasu Puadi menerangkan, berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak.
Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
“Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” tegasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan saran perbaikan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan di atas, Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI.
Di antaranya: Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.
“Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” ucap Lolly.