Pengusaha Rokok HJS Asal Pamekasan, Diduga Jual Rokok Ilegal Just Mild dan Just Full

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Pemekasan – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali memicu polemik. Seorang pengusaha rokok asal Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan setelah diduga tidak hanya berbisnis rokok legal bermerek HJS, tetapi juga terkait dengan distribusi rokok tanpa pita cukai merek Just Mild dan Just Full.
Produk HJS sendiri dikenal sebagai rokok legal yang beredar di pasaran dengan varian HJS Subur Mild dan HJS SKM. Produk tersebut menggunakan campuran tembakau dari Jawa, Madura, Oriental hingga cengkeh, yang selama ini disebut memberi kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta penerimaan negara melalui cukai.
Namun di tengah keberadaan produk legal tersebut, muncul dugaan adanya jaringan lain yang memasarkan rokok tanpa pita cukai.
Just Mild dan Just Full dilaporkan beredar luas di toko kelontong hingga penjualan online, memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi barang kena cukai di wilayah Madura.
Aktivis menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan aturan.
“Fenomena ini sangat ironis. Di satu sisi ada produk legal HJS yang berjalan sesuai aturan, tapi di sisi lain ada dugaan pengusaha yang sama ikut bermain di bisnis rokok ilegal. Ini jelas merusak persaingan usaha dan merugikan keuangan negara,” ungkap Imron S.
Ia menekankan, aparat penegak hukum dan Bea Cukai seharusnya tidak hanya fokus pada pedagang kecil di lapangan, tetapi berani menelusuri aktor utama yang diduga mengendalikan produksi dan distribusi rokok bodong.
“Kalau tidak ditindak tegas, maka keadilan ekonomi makin jauh dari harapan,” tambahnya.
Pengamat ekonomi lokal juga mengingatkan bahwa pembiaran praktik ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang patuh aturan.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kebocoran negara, tapi juga bisa mematikan pelaku usaha rokok kecil yang patuh aturan,” pungkasnya.
Desakan publik kini mengarah pada langkah tegas aparat untuk memastikan industri rokok legal tidak tercampur dengan praktik ilegal yang berpotensi merusak iklim usaha serta mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

