Penerbitan Izin APHT Sumenep Molor Lagi, Ini Dalih Bea Cukai Madura
Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – Bea Cukai Madura kembali menunda rencana peninjauan lokasi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur.
Terhitung, molornya rencana tersebut telah kali kedua, dari rencana tanggal 25 Desember 2024 dan 7 Januari 2025.
Kali ini, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, beralasan, penundaaan jadwal peninjauan lapangan dikarenakan harus menunggu kesiapan pihak Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.
“Penyesuaian jadwal dengan kantor wilayah. Kurang lebihnya demikian,” katanya saat dihubungi, Rabu, 8 Januari 2025.
Namun, pihaknya memastikan merencanakan kegiatan tersebut pada minggu kedua Januari ini ke lokasi.
“Dalam minggu ini,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindag, Moh. Ramli memastikan, pihaknya telah melengkapi persyaratan yang diajukan kepada Bea Cukai Madura.
Hingga kedua kalinya, Bea Cukai Madura tak kunjung melakukan peninjauan. Akibatnya, perizinan tak kunjung diterbitkan dan peresmian APHT Sumenep kembali ditunda.
“Kalau pengajuan sudah. Tinggal menunggu peninjauan lokasi atau lapangan,” kata Ramli, Sabtu (3/1) di kantornya.
Ramli berharap, izin dari Bea Cukai Madura segera diterbitkan agar APHT Sumenep dapat beroperasi.
“Mudah-mudahan segera diloloskan oleh Bea Cukai, sehingga izinnya bisa keluar. Kami berharap, apa yang kami perjuangkan, kami siapkan dan usahakan, mudah-mudahan sudah menenuhi syarat,” harapnya.(*)