Peneliti UMM Kembangkan Sistem AI untuk Membantu Analisis Putusan Hukum di Indonesia

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Malang, 12 Oktober 2025 — Tim peneliti lintas disiplin dari Prodi Informatika dan Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab pertanyaan hukum secara akurat dengan mengacu pada ribuan putusan pengadilan di Indonesia. Inovasi ini memanfaatkan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG) yang dikombinasikan dengan model bahasa besar (Large Language Models/LLM) seperti Qwen, LLaMA, dan Gemma.
Penelitian ini menandai langkah penting menuju penerapan AI di bidang hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya mempercepat proses analisis putusan dan meningkatkan konsistensi penalaran hukum. Sistem RAG yang dikembangkan dapat membantu Lembaga Peradilan, Praktisi Hukum, Peneliti dan Akademisi, hingga masyarakat umum untuk menemukan informasi relevan dalam putusan pengadilan dengan cepat dan terverifikasi. Dengan jumlah putusan pengadilan yang mencapai lebih dari 800 ribu setiap tahun, pencarian dan analisis manual sudah tidak akan efisien lagi. Pendekatan yang diusulkan dalam penelitian ini mampu menjawab permasalahan tersebut secara kontekstual namun tetap akurat.
Dalam penelitian ini, tim menggunakan 408 putusan pengadilan pada kasus-kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) yang diambil dari 143 pengadilan negeri di Indonesia selama periode 2023–2024. Semua data telah disusun sesuai standar Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 359/KMA/SK/XII/2022 agar dapat diproses secara komputasional oleh model AI.
Tiga model AI besar diuji: Gemma (Google DeepMind), LLaMA (Meta), dan Qwen (Alibaba). Hasilnya menunjukkan bahwa Qwen menjadi model paling unggul dengan kemampuan mampu mengodentifikasi elemen putusan pengadilan. Indikator ini menunjukkan kemampuan Model dalam menangkap informasi struktural dari teks hukum.
“Penelitian kami menunjukkan bahwa keberhasilan RAG tidak hanya ditentukan oleh ukuran model, tetapi juga oleh karakteristik linguistik teks hukum. Struktur bahasa yang baku, seperti dalam bagian identitas terdakwa, memungkinkan sistem bekerja lebih optimal,” jelas Galih Wasis Wicaksono, sebagai ketua peneliti dari Program Studi Informatika UMM.
Penelitian ini juga melibatkan kolaborasi antara Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum UMM. Ketua Tim Peneliti Galih Wasis Wicaksono, anggota tim peneliti Nur Putri Hidayah, Christian Sri Kusuma Aditya, Andiko Febriyan Praja Dewa, Herlena Fatikasari, Mutiara Anggun Puspa Insani, Muhammad Hariz Faizul Anwar, dan Nizam Avif Anhari.
Penelitian ini juga bermitra dan mendapat dukungan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) serta Mahkamah Agung RI. Proyek ini didanai melalui hibah Penelitian Fundamental Reguler Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Selain itu dukungan penuh juga diberikan UMM melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyakarat.
Tim berharap, pengembangan sistem ini dapat menjadi pondasi bagi penerapan kecerdasan buatan di ranah hukum Indonesia, termasuk untuk mendukung analisis dan penelitian hukum berbasis data, serta teknologi termutakhir. “Analisis putusan dengan menggunakan AI bukan untuk menggantikan hakim atau penegak hukum, melainkan untuk memperkuat ketajaman, transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum,” tutup Galih.