Pemerintah RI Mengizinkan Turis Dari 19 Negara Berwisata ke Bali dan Kepri

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABARBARU, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah RI mengizinkan turis asing dari 19 negara berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Luhut, keputusan tersebut diambil sesuai arahan presiden RI Jokowi. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebangkitan ekonomi nasional di sektor Pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, dia merinci 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Menko Luhut Pandjaitan di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Menko Luhut pun berharap pembukaan pariwisata di Bali berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Dia ingin perekonomian nasional, bangkit kembali dan sumber usaha masyarakat terselamatkan, apalagi sektor ekonomi kreatif.
Sementara itu semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” pungkas Menko Luhut.