PB PMII Bentuk Forum Presidium Untuk Menyelamatkan Nasib Kader PKC PMII Jawa Barat
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Bandung – Setelah terselenggaranya proses Pleno yang dilakukan pada tanggal 9-10 Juni 2022 bertempat di Kantor PB PMII Jl. Salemba Tengah Jakarta.
Sebelumnya, Pada 11 November 2021 Proses perjalanan konkoorcab berlangsung sangat tidak efektif dan juga terkesan dipaksakan, sehingga berangsur ricuh. Pasalnya Badan Pelaksana Konkoorcab yang disingkat BPK dan pimpinan sidang dianggap tidak akomodatif serta cenderung memihak kepada salah satu kandidat.
Jumlah hak suara yang digunakan yaitu sebanyak 13 suara dari total 23 cabang yang memiliki hak pilih, sehingga ada 10 ketua cabang yang tidak memilih karena tertahan diluar dan tidak diizinkan masuk oleh panitia, dan ada 1 cabang yakni purwakarta yang sedang bersengketa mamun di izinkan memiliki hak suara oleh panitia.
setelahnya Pertanggal 9-10 Juni 2022, BPH PB PMII Menggelar Pleno, salah satu pembahasannya Gugatan PMII Purwakarta dan terkait PKC Jawa Barat, Pleno dihadiri 35 Orang BPH, Digelar sejak sekitar pukul 21.50 WIB s/d 05.44 WIB.
Perdebatan terus terjadi terkait data, pembuktian serta argumentasi penguat lainnya, namun keputusan akhirnya diambil secara Voting atas masukan Ketua Umum ke Forum sehingga Voting Tak tertahankan, forum melakukan Voting dan hasilnya Purwakarta dinyatakan diterbitkan SK begitupun PKC PMII Jawa Barat.
Selanjutnya Agung Andrian dalam hal ini mewakili penggugat PKC PMII Jawa barat mengatakan bahwa hasil pleno tersebut jelas tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa namun ada lembaga MTT yang secara aturan berwenang.
“Pada Peraturan Organisasi tentang Mahkamah Tingkat Tinggi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa Mahkamah Tingkat Tinggi (MTT) adalah mekanisme terakhir pemutusan sengketa di semua tingkat kelembagaan di PMII. Sementara itu, pada pasal 3 ayat 3 menerangkan bagaimana MTT tersebut dapat diselenggarakan berdasarkan rapat pleno PB PMII yang didasarkan pada surat pengajuan yang diterima. Dalam hal ini, PB PMII tidak dapat bahkan tidak boleh menyelesaikan sengketa di semua tingkat kelembagaan di PMII kecuali melalui MTT” Ucapnya.
Agung juga menegaskan aneh mengenai penyelesaian sengketa jawa barat melalu mekanisme voting karna itu tidak ada dalam aturan penyelesaian sengketa di PMII.
“Mengacu pada peraturan oraganisasi tersebut, PB PMII tidak memiliki wewenang menyelesaikan sengketa yang ada, termasuk yang baru-baru ini sedang ramai mengenai sengketa di sejumlah kelembagaan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII. Namun, pada kenyataannya, kemaren Kamis 09 Juni 2022, PB PMII telah menyelesaikan sengketa PKC PMII Jawa Barat (Jabar) bukan melalui MTT, melainkan hanya melalui rapat pleno yang hanya dihadiri oleh segelintir orang yang menjabat sebagai Badan Pengurus Harian dengan cara voting. Pada dasarnya, mekanisme voting dalam konteks penyelesaian sengketa PKC PMII Jabar tidak sesuai dengan keputusan organisasi. Dalam aturan organiasi, penyelesaian sengketa wajib selesaikan melalui MTT, bukan melalui voting yang dilaksanakan saat rapat pleno” tegasnya.
Terkahir Agung Menyatakan bahwa ini sudah terang kalau PB PMII sudah tidak melihat AD/ART dalam penyelesaian sengketa, dan agung berpesan agar ini tidak terjadi di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, saya mewakili Forum Presidium PMII Jawa Barat menyatakan bahwa semakin jelas saja bahwa konstitusi PMII sudah tidak berlaku dan tidak diindahkan oleh PB PMII, Semoga ini jadi perhatian untuk seluruh kader PMII Se-Indonesia” tutupnya.
Adapun point yang kira sudah menghilangkan peran konstitusi yakni :
1. Menyapakati PC PMII Purwakarta diberikan Legalitas kepengurusan yang jelas-jelas melanggar administrasi
2. keterlibatan PMII Cabang Purwakarta dan Cabang Kabupaten Bandung yang tidak memiliki legalitas serta sedang terjadi konflik diinternal dalam Kepesertaan Konkoorcab PMII Jawa Barat pada tanggal 11 November 2021 di Aula Asrama Haji dibekasi
3. Keterlibatan KOPRI cabang sumedang dan KOPRI CABANG Kab. Sukabumi yang padahal belum ada kepengurusannya dalam Kepesertaan Konkoorcab PMII Jawa Barat pada tanggal 11 November 2021 di Aula Asrama Haji dibekasi
4. Mengesahkan hasil konkoorcab yang didalam forum ketika sidang paripurna tidak dihadir 2/3 dari peserta konkoorcab dimana sesuai AD/ART konkoorcab sah jika dihadiri 2/3 dari peserta konkoorcab
5. PB PMII melalui pleno pada tanggal 9-10 juni memutuskan sengketa melalui voting BPH PB PMII yang sebenarnya Pleno tidak berwenang menyelesaikan sengketa
Dengan dasar tersebut kami membentuk Forum Presidum PMII Jabar dengan keanggotaa 12 cabang yang akan mengawal segala proses kaderisasi dan roda organisasi kedepan.