Nasdem Minta MK Segera Keluarkan Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabar Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan terhadap sistem Pemilu 2024. Semakin lama putusan itu dikeluarkan bisa menimbulkan ketidakpastian bagi partai maupun calon legislatif (caleg).
“Kita tentu berharap MK memutuskan lebih cepat. Jika lebih lama memutuskan terkait gugatan sistem pemilu, bisa menimbulkan ketidakpastian,” kata Saan di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Legislator NasDem itu berharap MK menolak gugatan tersebut dan memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Menurut Saan, MK mempertimbangkan kehendak rakyat yang tetap ingin pemilu sistem proporsional terbuka.
“Kita juga minta MK memutuskan proporsional terbuka dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang 70% lebih hasil survei menghendaki proporsional terbuka. Bahkan partai-partai, masyarakat sipil, penggiat pemilu juga menghendaki tetap terbuka,” tandas Saan.
Sebaliknya, bila MK memutuskan di luar kehendak mayoritas, pastinya akan menimbulkan masalah.
“Masalah buat partai, yang sudah menyusun daftar caleg berdasarkan proporsional terbuka, buat caleg itu sendiri, antusiasme, semangat, motivasinya berkurang karena dengan proporsional tertutup mereka susah berkompetisi,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menambahkan, sistem proporsional tertutup diibaratkan membeli kucing dalam karung karena masyarakat tidak tahu siapa wakilnya di dewan. Selain itu, masyarakat juga seolah-olah dirampas hak politiknya.
Jika proporsional tertutup disahkan, lanjut Saan, tentunya putusan itu merupakan suatu kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Ketika tidak tahu (siapa wakilnya), maka fungsi keterwakilan itu tidak akan ada. Karena apa? Masyarakat tidak tahu wakilnya, dan wakil juga tidak tahu masyarakatnya. Hal-hal seperti itu mudah-mudahan MK pertimbangkan,” tuturnya.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat itu juga menegaskan keuntungan menggunakan sistem proporsional terbuka adalah partai bisa menghadirkan caleg-caleg kompetitif dan masyarakat pun bisa langsung memilih calon terbaik sebagai wakilnya.
Sebaliknya, jika menjadi proporsional tertutup, antara calon dengan masyarakat atau pemilih tidak saling mengenal.
“Nah karena kita mewakili masyarakat, tentu harus saling mengenal, memahami, bahkan harus lebih emosional. Jadi kedekatan antara mereka yang diwakili dengan mewakili semakin dekat, akan semakin baik menjalankan fungsi keterwakilannya,” tukas Legislator NasaDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.