Menkeu Sri Mulyani Bertemu Atta Halilintar, Bahas Soal Perpajakan?

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani bercerita soal perbincangannya dengan influencer sekaligus Wajib Pajak (WP) Atta Halilintar, mewakili anak muda Indonesia yang penuh ide kreatif.
Ani, sapaan akrabnya mengaku gembira bisa berdiskusi dengan Atta soal pentingnya pajak dan juga cara mengedukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda.
“Saya sempat berbincang dengan Atta Halilintar @attahalilintar, mewakili anak muda Indonesia yang begitu enerjik dan penuh ide-ide kreatif. Kami berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda,” ujar Ani lewat akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (14/12).
Lewat perbincangan tersebut, Ani berharap dapat tercipta sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru diketuk palu resmi pada awal Oktober lalu.
Ani ingin agar para WP dapat menjadi mitra utama pemerintah dalam menyukseskan reformasi perpajakan yang berlangsung. “Karena pajak adalah #UangKita yang harus terus kita kawal bersama,” imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU HPP pada Kamis (7/10). Dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan. Salah satunya, Program Pengungkapan Sukarela mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.
Selain itu, UU HPP juga memuat soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Lalu, juga ada soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Namun, hal ini tidak berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.
Poin lainnya yang diperkenalkan adalah pemungutan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75 per kg.
Ada juga soal batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5 persen. PPh pribadi naik dari semula untuk penghasilan sampai Rp50 juta menjadi sampai penghasilan Rp60 juta.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan pada WP dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, diubah jadi di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Tak ketinggalan soal denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
Tapi bagi yang menempuh jalur pengadilan dulu, maka sanksinya dikenakan sebesar 60 persen dari semula 100 persen. Selain itu, pemerintah tidak memidanakan pengemplang pajak, namun cukup membayar dendanya.