Pakar Jelaskan Dampak Hukum Dua kali Penolakan Hakim Terhadap Gugatan PT KPP
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) yang bergerak di bidang smelter nikel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) didirikan pada Agustus 2014 dengan kantor pusat di Jakarta dan cabang di Kendari, Sulawesi Tenggara kini berada diatas angin.
Setelah menjalani proses peradilan yang cukup panjang. Akhirnya PT. VDNI mendapatkan kemenangan. Perkara Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Jkt Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut Hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) tertanggal 21 April 2022.
Setelah dikalahkan di Pengadilan tingkat pertama, PT. KPP masih tetap mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni upaya banding. Namun hasil yang diperoleh pun masih sama.
Dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalan Nomor Perkara 518/PDT/2022/PT DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengamat Hukum Indonesia, Rifyan Ridwan Saleh mengatakan bahwa dengan dua kemenangan diatas mengisyaratkan posisi PT. VDNI memiliki legal standing yang cukup kuat. Namun sampai berita ini dirilis PT. KPP masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang prosesnya masih berjalan.
“Kita lihat apa hasilnya dari Mahkamah Agung, tapi satu hal yang pasti dan fakta, bahwa PT KPP gugatannya sudah di tolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan”, ujar pengamat yang juga alumni Magister Fakultas Hukum Universitas Paramadina, Jakarta ini.
Demi keadilan dan kepastian hukum, tentu Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini secara komprehensif. Meski hasilnya sudah dapat diukur dari dua proses peradilan sebelumnya.