Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Penahanan Johnny M. Samosir

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Sidang dengan Nomor Perkara 141 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pembacaan Penangguhan Tahanan oleh terdakwa, yaitu Irjen. Pol. Purn. Johnny M. Samosir

Permohonan penangguhan penahanan yang sudah beberapa kali dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Johnny M. Samosir merupakan upaya hukum.

Jasa Penerbitan Buku

Dimana kuasa hukum Johnny M. Samosir menyampaikan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan, sehingga dengan alasan kemanusian.

Maka kuasa hukum dari terdakwa Johnny M. Samosir berharap dengan permohonan penangguhan tahanan dari RUTAN BARESKRIM ini bisa di pertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Dalam pembacaan penangguhan tahanan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim bahwa ada beberapa poin penting yang perlu diketahui bersama, pertama memerintahkan yang terdakwa mentaati segala ketentuan.

Terdakwa tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan. Kedua, terdakwa tidak akan lagi melakukan tindak pidana dan terdakwa tidak akan merusak ataupun menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya, terdakwa harus menyerahkan uang jaminan senilai Rp 100.000.000,00 (terbilang seratus juta rupiah) yang akan di titipkan PANITERA di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut akan menjadi jaminan selama terdakwa di luar tahanan BARESKRIM, lalu kemudian setelah perkara ini selesai maka uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Saudara Terdakwa.

Demikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada hari ini, Senin tanggal 12 mei 2023.

Kuasa hukum terdakwa Komaruddin menyampaikan dari awal penyelidikan tersangka tidak pernah di tahan, tapi pada saat P21 kemudian terdakwa ditahan karena itu sudah masuk dipersidangan.

Substansi perkara juga diperiksa kemarin ada juga permohonan kembali.

Semua barang bukti sudah dalam penguasaan Jaksa. Hakim melihat baik dari sisi substansi, baik itu alasan objektif, maupun alasan subjektif sudah di pertimbangkan oleh Hakim.

“Sehingga hari ini Hakim melakukan penetapan terhadap Terdakwa untuk dilakukan penangguhan penahanan untuk Jaksa dapat mengurusnya dari Rumah Tahanan BARESKRIM,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Johny M Samosir diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebesar Rp 95,92 Milliar kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan melanggar Pasal 372 KUHP atas statusnya sebagai Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo (KPP) setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.

Johny Samosir diduga kuat melakukan dugaan penggelapan, dalam hal ini tidak menyerahkan dokumen lahan meskipun PT KPP telah menerima pembayaran atas pembelian lahan milik PT KPP, dimana Irjen. Pol. (Purn.) Jonny M. Samosir menjabat sebagai Direktur Utama.

Kemudian, sidang ini rencananya akan di lanjutkan kembali Pada Hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store